Diduga Rusak Ekosistem, Aktivis Desak Polda Jawa Barat Sidak Tambang Galian Tanah Merah di Tenjo Bogor

BOGOR, 20 OKTOBER 2026 Sejumlah aktivis peduli lingkungan hidup mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang galian tanah merah di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Penambangan masif yang berlokasi di RT 03 RW 01 Kampung Cipare, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo (Jl. Sentra Hills No. 5 Blok G1) diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi (ilegal) serta menabrak regulasi daerah. Aktivitas pengerukan ini dinilai melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Eksploitasi lahan yang tidak sesuai peruntukan dan mengabaikan instrumen lingkungan hidup ini memicu desakan penegakan hukum yang rigid dari para aktivis. Desakan ini muncul setelah adanya pantauan langsung di lapangan yang menunjukkan pergerakan alat berat dan truk pengangkut tanah secara masif. Perwakilan aktiv...