Ungkap Peredaran Obat Keras di Rangkasbitung, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 1.629 Butir Obat
LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BIW (35) di sebuah kontrakan di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 1.629 butir obat-obatan dari berbagai jenis, terdiri atas 373 butir Tramadol, 1.189 butir Hexymer, 28 butir Camlet, 10 butir Euforiss, 15 butir Atarax, 6 butir Reklona, 4 butir Merlopam, dan 4 butir Alprazolam. Selain obat-obatan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO A60 warna ungu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih dengan nomor polisi A 3488 RS, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu buah dompet berwarna biru, serta dua buah laci lemari yang t...