Diduga Sarat Korupsi dan Asal-Asalan, Aktivis Desak Gubernur Banten Sanksi Tegas Kontraktor Proyek PSU di Pamarayan
SERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Serang kembali mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat. Paket pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman berupa jalan lingkungan di Kampung Kebon Kalapa, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan diduga dikerjakan asal-asalan dan sarat akan indikasi korupsi akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Berdasarkan data pada papan informasi proyek, kegiatan ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten dengan nomor kontrak 600/SPK.0159.UPPSU/DPerkim-3/2026. Proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini menelan biaya sebesar Rp 189.130.000, dengan pelaksana teknis CV. OBI PUTERA BUANA. Kontrak kerja tersebut ditandatangani pada 20 Agustus 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Kondisi fisik hasil pengerjaan di lapangan memicu kritik keras dari para aktivis lokal. ...