• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua dan Sekjen BBP Kab. Tangerang Tak Terima Foto Dirinya di Sebar luaskan Oleh Oknum Bima Finance

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 21 April 2022, 17.13 WIB Last Updated 2022-04-21T11:41:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Kab.Tangerang, suarabantenpost.com

    AkibatViralnya foto dimedsos Ketua dan Sekjen Badak Banten Perjuangan di grup whatsapp yang diunggah oleh oknum pegawai Bima Finance di Jalan Baru Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,kini pentolan Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Tangerang merasa tidak nyaman, menurut nya suatu pencemaran nama baik dan akan melaporkan ke pihak kepolisian Polresta Tangerang  Kamis (21/4/2022). 


    Tindakan oknum pegawai finance Bima tersebut sudah tidak benar dengan mengambil gambar tanpa izin, sehingga sebagai objek yang di foto dapat melakukan tindakan dengan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) 


    " Hal tersebut diucapkan Khondoy (Dahyani) selaku Sekjen BBP DPC Kabupaten Tangerang, di ruangannya baru-baru ini.


    Lanjut Sekjen bahwa sanksi dengan sengaja mengambil objek tanpa izin itu sudah jelas, karena dijadikan konsumsi publik yang mana dilakukan tanpa izin pemilik haknya. 


    " Oknum tersebut bisa dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP dan pencemaran nama baik, tanpa izin dari seseorang yang nama dan foto dirinya dicatut serta disebar luaskan, " Kata Sekjend.


    Ditempat terpisah Deni Herawan SE selaku Ketua BBP juga mengatakan bahwa tidak tersebut bisa dibawa keranah hukum pidana UU ITE Pasal 45 ayat 3.


    " Oknum pegawai finance Bima dapat di jerat dengan UU ITE, karena memfosting dimedsos yang mana dilakukannya merugikan orang lain." Tegasnya. 


    " Tindakannya oknum pegawai finance Bima tercantum di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, " Singkatnya. 


    Red. SBP*/ Soja Raya*/.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +