LAMTIM,| Suarabantenpost.com
Upaya dan langkah-langkah serta analisis hukum tim penasehat hukum,
Terhadap pasal 170 dan 406 jo 55.56 yang menjadi objek perusakan adalah karangan bunga yang terbuat dari papan dan pelastik sebagai berikut :
1. Berdasarkan video dan keterangan para saksi karangan bunga sebagai objek pengerusakan sama sekali tidak rusak dan saksi menerangkan bahwa karangan bunga tersebut diberdirikan dan di pasang kembali.
2. berdasarkan list biaya pembuatan karangan bunga hanya sebesar kurang lebih Rp.500.000,-
3. Menghadirkan saksi sebagai pembanding toko karangan buang dan lain nya.
4. Terhadap pasal pokok 170 dan 406 jo 55.56 .
"Kuasa hukum belum menemukan salah satu unsur yang memenuhi dalam pasal tersebut faktanya berdasarkan foto,video dan saksi karangan bunga yang dirobohkan tersebut kemudian diberdirikan kembali sehingga masih dapat dipergunakan." Kata Koordinator Hukum Ujang Kosasih, SH saat di konfirmasi jurnalisnusantara-1.com, Selasa (12/4/2022) melalui sambungan telepon.
Ujang Kosasih memaparkan terdapat keterangan berdasarkan saksi dari toko bunga pembanding harga kurang lebih Rp.500.000,- sehingga berlakulah surat edaran Mahkamah agung dan juga MOU dari Kejasaan Agung RI dan Kepolisian Republik Indonesia tentang nota kesepakatan bersama.
"Pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat,serta penerapan keadilan restoratif justic (RJ)." tegas advokat yang berasal dari Banten.
"Restoratif Justic (RJ) yang menerangkan dan PERMA no 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP akan mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lapas atau Rutan." Imbuhnya.
Tentang tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 364,373,379,384,407,dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara 3 bulan atau denda Rp.2.500.000.- dan tidak dapat ditahan.
"Terhadap pasal; 170 dan 406 KUHP tidak terpenuhi unsur dikarenakan fakta yang ada karangan bunga tersebut hanya dirobohkan akan tetapi tidak rusak dan dapat dipergunakan kembali. Ujar Ujang.
Ujang Kosasih menegaskan harusnya pihak kepolisian mencari nilai kerugian objek pengerusakan tersebut, sesuai dengan :
1. putusan directorat jendral badan peradilan umum mahkamah agung republik indonesia Nomor : 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif justic dan.
2. Nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan restoratif.
3.PERMA nomor : 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.
Dikarenakan fakta jumlah objek karangan bunga hanya sebesar kurang lebih 500rb sehingga dapat dikategorikan tindak pidana ringan dan tidak dapat ditahan.
Berdasarkan bukti undangan dari Kejaksaan Negri Sukadana yang mengundang para pihak untuk menggelar sidang Restorative Justice pada hari Jumat Tanggal 8 april 2022.
Tim kuasa hukum menilai bahwa Kejaksaan Negri Sukadana punya pandangan hukum sesuai Perma No.15 Tahun 2020 bahwa kasus perusakan yang disangkakan kepada wilson Lalengke adalah tindak pidana Ringan (tipiring).
Ujang menambahkan tim kuasa hukum mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sukadana atas telah dilaksanakannya sidang RJ,seandainya pasal 170 dan 406 KUHP telah memenuhi unsur maka kejaksaan Negri Sukadan tidak akan menggelar RJ ,dari dasar itulah tim kuasa hukum mengajukan pecepatan sidang yang akan dipimpin Hakim tunggal.
"Tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan ke Kejaksaan Negeri Sukadana untuk sidang pemeriksaan percepatan dikarenakan proses restorasif justic telah dilaksanakan yang mengandung arti bahwa kasus perusakan yang disangkakan kepada wilson laengke dkk adalah tindak pidana ringan (tipiring). Pungkas Ujang Kosasih. (Team/Red)
Penulis : Lilik Adi Goenawan.S.Ag
Sumber : Ujang Kosasih, SH.