masukkan script iklan disini
Kab Tangerang- suarabantenpost.com
Pekerjaan jalan proyek pemasangan paving block di RT.005 RW.002 Kampung Bojong Muncang Desa Carenang, kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang dipertanyakan oleh warga, dikarenaka tidak adanya papan informasi yang terpasang di lokasi 16/05/2022
Proyek yang diduga siluman ini dipertanyakan oleh sebagian Ormas dan LSM yang ada di Kab Tangerang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi proyek tersebut sudah berjalan temen temen Ormas dan LSM menduga ini sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring seberapa besar anggaran dan sumber anggaran yang digunakan.
Pekerjaan paving block dengan panjang sekitar 240 meter dan lebar 2 meter sangat disayangkan matrial yang digunakan sebagian sudah pada hancur, pengerjaannya pun asal asalan, saat awak Media suarabantenpost.com mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Pepen selaku kepala kuli disitu terkait pelaksana dan yang punya proyek tersebut dirinya tidak tahu menahu hanya mengatakan coba tanya saja pak Didi” Dewan sambil ngasih no TLP.
Saat dikonfirmasi langsung lewat aplikasi WhatsApp Didi hanya membalas ini bukan Didi tapi Riski, sama halnya Nani saat dikonfirmasi langsung lewat aplikasi WhatsApp hanya menjawab saya hanya bertanggung jawab sama kuli kuli disana.
Masih ditempat yang sama Eden/ selaku dari Lembaga KPK Tipikor, Hendrik dari Media NRTV Banten Kojek dari Ormas BPKB Cisoka dan Ari dari LSM Biak Saat diwawancarai oleh awak Media suarabantenpoat.com angkat bicara kontraktor atau pelaksana diduga kuat melanggar Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perihal dalam KIP sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi Publik (KIP) ucapnya.
lanjut, Eden, Hendrik Kojek dan Ari mengatakan dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat diduga telah terjadi penyimpangan anggaran, karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun.
Pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 , yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,” tegas Eden.
Red Sbp/Panji.