Tangerang-suarabantenpost.com
Miris Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia Berkibar dengan kondisi yang sudah usang, kusam, sobek sobek dan warna merah putih nya sudah pudar masih saja dibiarkan berkibar di tiang halaman P.T Himalaya yang beralamat di RT 03/01 Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Kab Tangerang.
Dalam hal ini, diduga Pihak PT. HIMALAYA sengaja membiarkan kondisi Bendera Merah Putih berkibar ditiang halaman PT Himalaya dengan kondisi yang sangat menyedihkan karena kurangnya perhatian dari pihak Manajemen PT. Himalaya 12/05/2022.
Berdasarkan pasal 57 hurup a Undang-Undang No 24 Tahun 2009 sudah jelas dilarang barang siapa yang sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Adapaun ancaman pidana paling lama 5 ( lima ) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Ditempat terpisah Budi selaku ketua dari LSM SIMAK (Semangat Indonesia Muda Anti Korupsi) Wilayah Kecamatan Cikupa saat awak Media mencoba mengkonfirmasi langsung angkat bicara terkait adanya laporan dari masyarakat sekitar yang menyayangkan adanya pembiaran Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia Berkibar dengan kondisi yang sangat sudah tidak layak, Budi pun meminta kepada pihak Penegak Hukum TNI dan Polri untuk menindak tegas kepada pihak Mangement P.T. HIMALAYA, terakhir Budi berpesan jangan sampai kedepan masih ada Perusahaan maupun instansi masyarakat yang membiarkan Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak masih berkibar.
Sementara itu awak Media mencoba mengkonfirmasi langsung terkait adanya Bendera Merah Putih yang kondisinya sangat memprihatinkan masih terpasang di halaman PT. Himalaya Bambang selaku Manager Produksi menyatakan bahwa dirinya tidak tahu dan akan melihat nya setelah pulang kerja, dikarenakan HRD PT. Himalaya sedang tidak ada di kantor.
Redaksi. Sbp/Panji