• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menyedihkan...!! Belum di Berikan Hak nya , para buruh PT.Straightway Propam Duduki Perusahaan

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 20 Mei 2022, 06.40 WIB Last Updated 2022-05-19T23:40:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tangerang - suarabantenpost.com

    Kecewa dengan sikap perusahaan kepada para pekerjanya , para buruh yang tergabung dalam FSPMI ( federasi serikat pekerja metal Indonesia ) menduduki PT.straightway primex yang beralamat di desa Bitung jaya RT.003 RW 01 no.38 kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang pada hari Kamis 19 Mei 2022.

    Dalam aksi tersebut hadir pula ketua pimpinan cabang Tangerang Raya SPAI (serikat pekerja aneka industri) FSPMI Sunarya untuk melakukan pendampingan kepada PUK (pimpinan unit kerja) Pt.straightway primex yang di ketuai oleh Ahmad Adnan untuk memperjuangkan 160 anggota nya dari total 350 pekerja di perusahaan tersebut.

    Ahmad Adnan selaku ketua PUK pun menyampaikan " awalnya perusahaan memberikan pengumuman akan meliburkan sementara kepada para pekerjanya. setelah menyampaikan akan meliburkan , setelah lebaran ada perundingan dan saat perundingan perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap seluruh pekerja dengan alasan Efisiensi."

    "Untuk hak hak kami saat ini belum di berikan oleh perusahaan..hasil perundingan dengan perusahaan pun masih deadlock karena tidak ada kejelasan pasti mengenai mekanisme dan batas waktu pembayaran nya , untuk menanisme pembayaran yang di tawarkan oleh perusahaan di cicil  10% di berikan tgl 10 Juni ,10% di akhir Juli sisanya 80% dari Hak kami di berikan pada akhir Desember 2022, atau sampai pabrik laku terjual. "Tambahnya

    "Karena ada tambahan kalimat sampai pabrik laku terjual itulah yang menjadikan ketidak pastian.padahal pihak perusahaan melakukan PHK pada kamipun dengan mengacu pada UU OMNIBUSLAW cluster ketenagakerjaan yang bisa melakukan PHK dengan alasan efisiensi , perusahaan memberikan pesangon  maksimal 0,5 kali gaji sesuai pasal 40 ayat (4)."tutupnya

    Sunarya selaku pimpinan cabang Tangerang Raya pun menyampaikan " kami sampai saat ini melakukan pemantauan dahulu perkembangan nya sampai mana. Karena dari PUK sendiri masih berjalan tahap perundingan nya.adapun jika ada kesulitan , baru kami akan berikan arahan dan pendampingan hingga hak hak anggota kami dan pekerja di penuhi." Tambahnya 

    "Jika memang kedepannya tetap deadlock , maka kami akan lanjutkan hingga ke dinas tenaga kerja bahkan sampai ke PHI (pengadilan hubungan industrial) tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +