Serang,| suarabantenpost.com
Proyek jalan Sentul- Tirtayasa oleh aktivis dari Ormas PP PAC Kecamatan Tirtayasa Khumini dianggap langgar permen PUPR nomor 21/PRT/M/2019 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi,
Proyek tersebut Dianggap mengganggu Rehabilitasi Jalan Sentul-Teras Bendung- Tirtayasa, Bersumber anggaran DTU-DAK-APBD Kabupaten Serang, dengan Nilai Kontrak Rp.5.433.625.800,01 kini dikeluhkan warga dan para aktivis.Berlokasi di Desa Laban Tirtayasa Kecamatan Tirtayasa, kegiatan rehabilitasi jalan tersebut melakukan penutupan jalan dalam teknis pekerjaannya. dinilai sebagai salah satu kesalahan pada teknis yang menyalahi SOP sebagimana hal tersebut diungkapkan oleh Khumini.
"Penutupan jalan Sentul-Tirtayasa yang ramai lalu lintas itu tidak sesuai dengan SOP dan berbagai aturan" diungkapkan oleh khumaini di lokasi kegiatan.
"Seharusnya dalam pelaksanaan betonisasi tidak boleh ditutup total, sehingga hal tersebut mengganggu pengguna jalan yang melintas, pasalnya jalan tersebut jalur lalu lintas ramai." Ungkap ketua PP PAC Kecamatan Tirtayasa.
Khumaini juga menambahkana, " Terkait kegiatan jalan haruslah memperhatikan Ketertiban lingkungan dan keselamatan pengguna jalan sebagaimana hal tersebut sudah diatur dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/PRT/M/2019, TENTANG "PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI". Tambah ketua PP PAC Kecamatan Tirtayasa.
Di temui di Lokasi kegiatan Awink juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pernyataan tersebut, ungkap Awink.
Lanjut Awink, "dilokasi hanya ada silatip sebagai pekerja dan alat berat, pekerjaan gak jelas" Tegas Awink
Sampai berita ini disiarkan pihak kontraktor belum dapat dimintai tanggapannya, dua kali awak media xbintangindo.com ke lokasi kegiatan Sentul- Tirtayasa tidak dapat ditemui.
SBP*/.