Banten - suarabantenpost.com
Informasi yang masuk ke meja redaksi media online xbintangindo.com bahwa terdapat perusahaan milik Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang menampung Raw material batu lokal yang mengandung mineral emas yang di duga berasal dari hasil pertambangan ilegal diwilayah kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Perusahaan yang di duga sebagai penadah hasil pertambangan raw material dari pertambangan ilegal tersebut adalah PT. XIANG WANG INDONESIA yang pabrik nya beralamat di jalan Pancatama Desa Leuwi Limus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten,
Menurut Nusi pimpinan redaksi media online independent45 news.com mengatakan jika hal tersebut diceritakan pemberi informasi tersebut Terkait dengan manipulasi data.
"Jika terkait dengan manipulasi data maka perusahaan tersebut dapat dikenakan pelanggan tentang Pemalsuan Surat dan terhadap pelaku pertambangan illegal dapat dikenakan UU No. 03 tahun 2020 tentang pertambangan minerba yang diatur secara khusus pada pasal 158 dimana Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Ungkap Nusi.
Saat puluhan awak media mendatangi dan konfirmasi ke pihak HRD PT. XIANG WANG INDONESIA menurut scurity bahwa HRD tidak ada ditempat, hari ini sampai besok Minggu libur. Sabtu 15 Mei 2022.
" Untuk HRD disini gak ada pak, mereka keluar karena hari ini sampai besok Minggu libur, bapak-bapak wartawan catat saja identitas dan maksud tujuannya dibuku tamu," ungkap Yanto dan Sujana
Ditambahkan Sujana membenarkan jika perusahaan tempat dirinya bekerja PT.XIANG WANG INDONESIA sedangkan untuk pengiriman barang batu hitam 1 bulan sekali terkadang 2 kali.
" Benar pak jika ini pabrik PT. XIANG WANG INDONESIA, kalau untuk pengiriman batu hitam saya tidak begitu tau, sepengetahuan saya 1 kali bisa 2 kali pengiriman dalam satu bulan, ungkapnya.
Redaksi Sbp.