• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Scurity PT. PSB Di Duga Halangi Tugas Wartawan. Atas Perintah Pimpinan

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 18 Mei 2022, 11.18 WIB Last Updated 2022-05-18T04:18:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Serang - suarabantenpost.com 

    Dua Oknum Securty PT. Pahala Sukses Bersama memperlakuan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan atau jurnalis. Tindakan yang tidak menyenangkan atau kurang ajar terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis hendak melakukan wawancara atas aksi demo warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kepada pihak Perusahaan, Selasa (17/5/2022). 

    Diketahui, perbuatan menghalang-halangi wartawan ini saat puluhan warga Desa Junti mendatangi pabrik yang memproduksi pelet dari limbah ikan yang menimbulkan bau busuk yang menyengat dari dalam pabrik tersebut.

    "Ga boleh masuk pak, ini perintah atasan pak," ucap salah satu oknum Scurity.

    Walau sempat mengatakan berkali kali dari media, sambil menenteng kamera hendak wawancara pihak perusahaan, lagi-lagi melalui oknum Scurity tersebut tetap melarang.

    "Bukannya mengekang pak, ini perintah atasan pak," ucap pihak keamanan PT. PSB.

    Bukan hanya disitu, salah satu rekan sesama Scurity ini juga turut melarang.

    "Paham saya paham, bapak harus paham kerja saya disini," ucapnya lagi.

    Adalah Ahmad Sayuti wartawan pengurus PWI Kabupaten Serang ini sempat memberitahukan kepada oknum Scurity, bahwa tindakannya melarang wartawan melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

    "Yang harus paham siapa, anda harus tahu undang-undang Pers. Tidak boleh menghalangi kami, kami dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers loh," ucapnya saat dihadang di pintu masuk pabrik.

    Diketahui, dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

    Sementara 3 oknum Scurity saat ditanya soal menghalang-halangi wartawan tersebut menyatakan, bahwa dirinya hanya perintah atasan.

    Seraya dengan ulah oknum Scurity nya, Imam yang ketahui sebagai HRD PT. Pahala Sukses Bersama perusahaan yang berkali-kali di Demo warga atas bau busuk yang ditimbulkannya, juga tidak merespon konfirmasi wartawan. 

    Tindakan penolakan terhadap wartawan dari oknum securuty tersebut mendapat reaksi dari Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Angga selaku Ketua menegaskan "Kedatangan wartawan jelas sesuai tupoksinya, tujuannya untuk mewawancarai pihak perusahaan agar berimbang menyajikan informasi saat berlangsungnya kegiatan aksi demo warga. Bukan di halang-halangi," tegas Angga

    "Ini tugas jurnalistik, bukan melarang apalagi menghalangi. Apalagi hal ini juga jelas sekali telah melanggar undang-undang pokok Pers No 40 Tahun 1999," imbuhnya.

    Pihak Perwast akan melayangkan surat klarifikasi terhadap pihak PT. PSB juga menekankan, jika tindakan kurang ajar oknum Scurity atas perintah atasannya terhadap tugas wartawan harus di berikan efek jera, harus di ajari cara menghargai kebebasan pers, baik itu pemilik pabrik, HRD dan juga oknum scuritynya.

    "Sikap HRD yang ogah menjawab panggilan telepon dari wartawan juga tidak mau mengklarifikasi atas tindak menghalangi tugas wartawan, dapat dipastikan PT. Pahala Sukses Bersama adalah pabrik bermasalah," tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +