Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Anggota Dewan DPRD Provinsi Banten sekaligus putra daerah Jayanti di duga tidak diindahkan saat berkunjung ke PT. Univeral Luggage Indonesia (ULI) Jl. Raya Jakarta-Serang KM 32 Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang-Banten, Rabu (29/6/2022).
Kami sudah datang dengan baik-baik bahkan kita sudah minta izin kepada security untuk bertemu dengan pihak perusahaan, namun di sana kita tidak diperbolehkan (tidak bisa bertemu-red) hal tersebut di ungkapkan Martua Nainggolan S.I.Kom selaku anggota Dewan DPRD Provinsi Banten di hadapan awak media, Rabu (29/6/2022).
Lanjut Martua bahwa dirinya menunggu pihak perusahaan kurang lebih 40 menit. kita menunggu cukup lama di pos security, selama 40 menit, namun alhasil kami tetap tidak bisa bertemu dengan pihak perusahaan, " Kata Martua.
Sambung Martua bahwa dirinya selain Anggota Dewan, dirinya juga selaku putra daerah Jayanti, kita ini selain bekerja sebagai Dewan, saya juga putra daerah Jayanti. Masa ingin bersilaturahmi saja perusahaan tidak mau menerima kunjungan kita. Ada apa dengan perusahaan PT ULI ini sampai segitunya terhadap kita, " Ucapnya.
Dengan kejadian tersebut Martua merasa sangat tidak dihargai sebagai putra daerah yang memiliki profesi Anggota Dewan DPRD Provinsi Banten.
" Kita benar-benar tidak punya muka, sekelas perusahaan yang berada di wilayah kita, malah perusahaan tersebut tidak mengindahkan sama sekali kedatangan kita ini, " Tutupnya.
Red. Khondoy Soja