• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berkedok Toko Kosmetik Peredaran Obat Keras Golongan G Kepung Kab.Tangerang dan Kota Tangerang

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 12 Juli 2022, 22.50 WIB Last Updated 2022-07-12T15:50:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kab.Tqngerang - suarabantenpost.com

    Di Kutip dari xbintangindo Maraknya Peredaran Obat Keras Ilegal Jenis Tramadol Dan Excimer Golongan daftar G Atau obat Penenang Di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

    Warung yang berkedok toko kosmetik yang menjual obat jenis G, Tramadol dan Exsimer di Pasar Jayanti wilayah hukum Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten.

    Dari pantauan awak media. warung yang berkedok kosmetik yang terisi di etalse hanya beberapa kosmetik exspayert. anak di bawah umur selalu berdatangan untuk membeli obat Tramadol dan Exsimer di lokasi Pasar Jayanti. Kecamatan. Jayanti, Kabupaten. Tangerang Banten. Selasa (12/07/22).

    Sekitar pukul 20:15 wib, awak media memberikan informasi melalui aplikasi WhatsApp messenger, adanya warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer. 

    Camat Jayanti Yandri Permana, saat di konfirmasi awak media Adanya warung di Pasar Jayanti menjual obat Tramadol dan Exsimer, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Untuk melakukan tindakan penututupan serta penyegelan, Ucap Yandri Permana.

    "Nanti akan saya koordinasikan dulu dengan pihak Dinkes BPOM, karena merekalah yang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan obat-obatan tanpa ijin edar, didampingi pihak Muspika kecamatan jayanti serta pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang", lanjutnya.

    Pada bulan Juni kami pihak muspika Kecamatan Jayanti, sudah pernah melakukan pengecekan lokasi warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer dengan dasar laporan masyarakat yang berlokasi di Pasar Jayanti, namun saat kami melakukan pengecekan, warung tersebut sudah , Ujar Camat Jayanti.

    "Bukan dibiarkan tapi saya mau operasi itu agar efektif maka perlu kehadiran lokapom dan Dinkes, jadi saya menunggu waktu mereka, mereka juga sudah respon tinggal tunggu saja waktunya yang pasti info di rahasiakan tutup camat jayanti

    H. Rebo Muhidin pembina masyarakat Jayanti sekaligus Ketua Forum Bela Negara. Memberikan komentar soal warung di Pasar Jayanti yang menjual obat Tramadol dan Exsimer tanpa ijin farmasi.

    Siapa pun yang berjualan obat harus di larang keras, kalau tidak mengantongin izin apa lagi jual nya tanpa ada resep dokter" Lanjutnya

    Berharap para muspika muspida Kecamatan Jayanti segera mengambil tindakan penutupan terhadap warung yang menjual obat Tramadol dan Exsimer di Pasar Jayanti. Ujar H. Rebo Muhidin.

    Mendengar maraknya peredaran obat keras di kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang ketua (perwast) persatuan wartawan serang timur Angga apria Siswanto angkat bicara, marak nya peredaran obat obatan terlarang yang masuk dalam golongan daftar G, (Obat keras dengan resep dokter).

    "Saya meminta kepada (APH) Aparatur Penegak Hukum segera menindak dan menghentikan peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik dan warung kelontongan yang tidak memiliki ijin edar (Tanpa Resep dokter) yang ada di kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang,"ujar Angga.

    Lanjut Angga Apria Siswanto," Saya berharap APH di Polresta Tangerang dan Polres Tangerang Kota turut serta menghentikan peredaran obat obatan terlarang/obat keras golongan daftar G diwilayah hukumnya seperti di wilayah hukum polres Serang yang sudah tidak ada lagi peredaran obat keras tersebut, kasihan regenerasi kita nanti Harap Ketua PERWAST.

    Sudah jelas berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. 

    Red Sbp/ Imanudin Arohman*/.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini