• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Dana Bos Diselewengkan Kepala Sekolah SMAN 27 Kabupten Tangerang LSM Biak Lapor Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 12 Juli 2022, 18.24 WIB Last Updated 2022-07-12T11:45:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Lembaga Swadaya masyarakat Barisan Independen Anti korupsi (LSM BIAK) Secara resmi melaporkan kepala sekolah SMAN 27 kab.Tangerang Terkait dengan adanya dugaan KKN pada penggunaan Dana Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2020-2021 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Selasa,12/07/2022.


    Wawan selaku tim investigasi dari LSM Biak mengatakan "kepala Sekolah SMAN 27 Kabupaten Tangerang telah kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, atas dugaan menyelewengkan dana bos tahun Anggaran 2020-2021 selain kepala sekolah, dalam isi laporan kami ikut dilaporkan juga termasuk Bendaharanya ( bendahara SMAN 27 KAB.TANGERANG) karna dugaan kami dari LSM Biak antara kepala sekolah dan Bendahara ada keterkaitan dan kerja samanya dalam hal mark up anggaran dana bos tersebut,ucapnya.


    Wawan menguraikan bahwa: Rp.4.080.873.000 (Empat Miliar Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( KEMENDIKBUD), dengan rincian bantuan :


    - Tahun 2020  Sebesar Rp.1.865.250.000 ( Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )


    - Tahun 2021 sebesar Rp. 2.215.623.000 ( Dua Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah )


    Bahwa berdasarkan hasil Investigasi tim kami dari Lembaga Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) atas Pelaksanaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Reguler Tahun 2020 - 2021 sebesar Rp.4.080.873.000 (Empat Miliar Delapan Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), di temukan adanya Dugaan Mark Up Anggaran dan Manipulasi data laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bos, Pasalnya berdasarkan temuan dilapangan bahwa tahun 2020-2021 kegiatan sekolah dilakukan secara daring/online karena keadaan Covid-19, sedangkan dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran di temukan antar lain:


    1 ada anggaran Pada Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan total anggaran sebesar Rp.910.783.500, 


    2 Kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan total anggaran sebesar Rp.70.143.000, 


    3 Kegiatan administrasi kegiatan sekolah dengan total anggaran sebesar Rp.378.511.700, 


    4 Kegiatan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dengan total anggaran sebesar Rp.138.193.670, 


    5 Kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran dengan total anggaran sebesar Rp.176.339.000. dan belum lagi kegiatan 2021. katanya kepada awak media.


    Sesuai dalam uraian penyaluran dana bos Tahun 2020 dilakukan 3 tahap begitu pula di tahun 2021, dari sini dugaan bertambah kepada kepala Sekolah dan bendahara SMAN 27 Kab Tangerang setiap kali dana ini disalurkan setiap ini pula mereka mengambil keuntungan dengan menyampingkan kerugian negara dan memperkaya diri mereka sendiri.


    Terkait hal tersebut kami meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang agar segera mungkin memproses laporan Dugaan KKN penyelenggaraan dana BOS di SMAN 27 Kabupaten Tangerang, juga memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang ada dalam isi laporan kami dan membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya, juga menerapkan sanksi sesuai peraturan perundangan serta tetap konsisten terhadap setiap orang yang diduga melawan hukum,.ungkapnya.


    Red Afn

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +