• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dinilai Langgar Aturan, LSM BP2A2N Minta APH Tindak Tegas Odong Odong

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 27 Juli 2022, 15.34 WIB Last Updated 2022-07-27T08:34:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Dinilai melanggar aturan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM ) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas Odong Odong yang berkeliaran di jalan raya.


    Hal itu menyusul adanya tragedi maut kecelakaan Odong-odong di wilayah provinsi Banten. Menurut Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, kecelakaan maut itu merupakan kecelakaan yang tidak boleh dibiarkan.


     "Karena memang ini menjadi perhatian publik dan tentunya pemerintah harus melek akan hal ini, terutama aparat kepolisian dan juga dinas perhubungan (Dishub) baik di Kabupaten Tangerang maupun Provinsi Banten," ujar Ahmad Suhud, ia pun turut berbelasungkawa atas meninggalnya 9 orang akibat Odong Odong dihantam kereta api di Serang Banten beberapa hari yang lalu.


    Dikatakan Ahmad Suhud, dalam menyikapi hal itu, pihaknya pernah membuat laporan terkait maraknya odong-odong di wilayah Kabupaten Tangerang, namun surat itu tidak ada tindak lanjut nya kami pernah membuka laporan pengaduan ke Kasatlantas Polresta Tangerang dengan nomor : 071/DPC/LSM-BP2A2N/V/2021 Terkait Maraknya Dugaan Kendaraan roda empat (R4) yang dimodifikasi, merubah fungsi menjadi odong-odong dan hal itu kami menduga tanpa Izin, namun belum ada tindakan sampai sekarang dan terkesan malah adanya pembiaran dan semakin marak, ungkap Suhud saat ditemui di kantornya, Rabu (27/7/2022).


    Ditegaskan pria asal Taban Jambe ini, sesuai dengan Misi dan Visi lembaga yang di naunginya, diantaranya adalah Transparan menolak hal hal yang merugikan negara, serta MengawasI dan Memantau Kinerja Aparatur Pemerintah, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).


    "Maraknya kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi odong odong itu telah melanggar beberapa peraturan pemerintah," tegasnya.


    Dugaan aturan yang dilanggar diantaranya, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

    * Peraturan MENHUB No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

    * UU Republik Indonesia No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

    * UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    * Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

    * Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.*

     *Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

    *Peraturan MENHUB Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan MENHUB Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan. 


    "Kami minta pihak kepolisian dan Dishub Kabupaten Tangerang menindak tegas terkait maraknya odong-odong tersebut," pungkasnya.


    Red Sbp/Panji

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +