• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gegara Upah Tidak UMR, Ratusan Buruh dan Warga Desa Junti Gelar Aksi Demo didepan Gerbang PT.Buditexsindo Jawilan-Serang-Banten

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 09 Juli 2022, 01.14 WIB Last Updated 2022-07-08T18:14:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Buruh dan warga Desa Junti demo di depan PT. Buditexindo Jawilan kabupaten serang Provinsi Banten (Foto: Hanapi).


    SERANG Suarabantenpost.com

    Aksi demo serikat buruh SPN (Serikat Pekerja Nasional) dan warga Desa Junti di depan PT. Buditexindo Kecamatan Jawilan kabupaten Serang Banten. Kamis 07/07/22.

    SPN dan para Pekerja serta Masyarakat Junti, berkumpul di depan PT. Buditexindo yang berlokasi di Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang untuk menggelar aksi demonstrasi kenaikan upah, Kamis (07/7/2022).

    Unjuk rasa ini digelar untuk menuntut pihak perusahaan yayasan PT Penukal dan GMS menaikkan Upah sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2022.

    “Tuntutan kami simple yakni perusahaan untuk harus ;

    1. Patuh tehadap putusan UMK yang telah tetapkan pemerintah

    2. Berikan hak cuti para pekerja

    3. Jalankan tarif upah lembur

    4. Bayar ijin resmi dan ijin sakit

    5. Jalankan jaminan sosial tenaga kerja

    Menurutnya UMK Kabupaten Serang saat ini sebesar Rp 4.215.180,86. Namun reta-rata upah buruh di yayasan PT Penukal dan GMS yang berada di dalam PT Buditexindo 3200.000.

    “Gaji pun beda-beda sesuai bagian, tapi rata-rata 3,2 juta/bulan, dan ijin sakit juga tidak di bayar, uang lembur juga tidak di bayar, “keluhnya.

    Selain itu peserta aksi juga menuntut agar para pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

    Di tempat yang sama pak Budi selaku HRD PT Budi texsindo menjelaskan, bahwa PT Buditexindo sudah menjalankan 5 lima poin normatif yang sesuai dengan tuntutan DPC SPN Kabupaten Serang.

    Terkait dengan perusahaan alih daya yang ada di PT Buditexsindo Prakasa yaitu PT Penukal dan GMS akan di laksanakan.

    1. Cuti tahunan di bayar apabila masa kerja sudah satu tahun

    2. Sakit dengan keterangan dari dokter

    3. Ijin P2

    * Pernikahan pekerja

    * Pernikahan anak kandung pekerja

    * Istri pekerja melahirkan

    * Istri anak orang tua/mertua/saudara kandung meninggal dunia

    4. Untuk terkait upah dan lembur akan di bicarakan dengan pihak alih daya (PT GMS dan PT Penukal)

    Dan pada hari Jum’at 8 Juli 2022 bertempat di hotel Swiss Berlin jam 14.00 wib akan ada pertemuan lanjutan DPC SPN Kabupaten Serang dengan perusahaan alih daya PT GMS PT Penukal dan perwakilan dari PT Buditexsindo. Ucap HRD PT Buditexindo


    Red SBP//Hanapi//.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +