Tangerang - suarabantenpost.com
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), akhirnya melayangkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) kepada pemilik bangunan OYO diduga tidak berizin tersebut. Surat itu di layangkan, belum lama ini.
Hal itu disampaikan Kepala seksi (Kasi) bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat kepada wartawan ketika dikonfirmasi diruangannya, Rabu (24/8/2022).
“Sudah di kasihkan SP4B nya ke pemilik OYO. Untuk tembusannya ke Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Pagedangan belum lama ini, silahkan tanyakan ke Dinas Satpol PP, ” katanya.
"Dirinya menginformasikan bahwa bangunan OYO tersebut awalnya rumah dan toko (ruko) dan surat izin mendirikan bangunan dikeluarkan pihak kecamatan. Namun, faktanya dilapangan dengan ketinggi 5 lantai dan tidak mengurus IMB yang baru dan sudah beberapa kali surat peringatan diberikan kepemiliknya, ” tutur H. Deni Rahmat.
"Sebelumnya, bangunan OYO tersebut sudah beberapa kali di garis polis satpol PP yang diduga tanpa izin itu yang beralamat di Jalan Raya Pagedangan, Kampung Cicayur 1 Rt 01 / Rw 02 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satpol PP belum bisa dikonfirmasi terkait apakah sudah dieksekusi bangunan OYO yang sudah dikeluarkan SP4B oleh Pemkab Tangerang.
Red Sbp