• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Camat Mauk Fasilitasi Desa Tegal Kunir Kidul Mediasi Tanah Wakaf Masyarakat Kejaroan 2 Dan 3

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 06 Agustus 2022, 09.08 WIB Last Updated 2022-08-06T04:20:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Bertempat diAula kantor kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu mengundang masyarakat untuk  mengadakan mediasi terkait tanah wakaf masyarakat Kejaroan 2 Dan 3 yang akan ditukar oleh pengembang Perumahan PT. Bangun Guna Sukses Jum'at 05/08/2022.

    Dalam isi surat undangan tersebut dijelaskan menindak lanjuti surat no 002/Legal/PT BGS/VIII/2022 dari PT. Bangun Guna Sukses terkait penyelesaian tukar/ruslah objek tanah wakaf masyarakat yang akan ditukar oleh pihak pengembang perumahan bahwa sangat penting agar Bapak/Ibu, saudara/I bisa hadir dalam mediasi tanah wakaf tersebut.

    Dalam acara mediasi tanah wakaf tersebut turut hadir Camat Mauk beserta Sekcam, tokoh masyarakat, warga Kejaroan 2 Dan 3, Koramil Mauk, BPD Desa Tegal Kunir Kidul, dan dari pihak Pengembang Perumahan Bangun Bagus Sukses, acara mediasi tersebut sempet memanas dikarenakan sebagian warga keberatan diadakan Voting / pemilihan suara dikarenakan warga yang hadir tidak sesuai undangan yang disebar oleh pihak Desa sebanyak 40 undangan, acara voting pun tetap berlanjut dikarnakan jumlah yang hadir sekitar 30 orang, hasil voting pun mengahsilakan warga yang setuju tanah Wakaf di tukar berjumlah 22 suara dan yang tidak setuju 1 orang.

    Ditempat yang sama saat diwawancarai oleh awak media suarabantenpost.com terkait Mediasi tanah wakaf hasil musyawarah mengunakan voting suara 
    Camat Mauk mengatakan itu harus dihormati apapun keputusanya ini kan musyawarah untuk sementara keputusan ini sah, dan iya pun mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi tempat saja dan kami hanya mengarahkan bagaimana cara bermusyawarah yang sesuai aturan.

    Ditempat terpisah Saat diwawancarai oleh awak media Karay selaku perwakilan warga masyarakat yang turut hadir dalam acara mediasi tanah wakaf diAula kantor Kecamatan Mauk tersebut mengatakan dirinya dan yang lain sangat menyangkan hasil musyawarah tersebut tetap berjalan dan  terkesan di paksakan ucapnya.


    Red Sbp/Panji




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini