• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur PT. Hoki Makmur Sejati Wati Bantah Keras Dengan Ada Pemberitaan Dugaan Pungli Di PT. ULI

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 05 Agustus 2022, 00.26 WIB Last Updated 2022-08-04T17:26:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Tangerang,| suarabantenpost.com

    Beredarnya berita dugaan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh pihak PT. Hoki Makmur Sejahtera (HMS) yang bergerak di bidang Outsourching untuk penyaluran Tenaga Kerja dan Keamanan di salah satu perusahan PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) beralamat di jln. Raya Serang KM. 35 Desa. Sumur bandung Kecamatan Jayanti. Kabupaten Tangerang. Sejak munculnya pemberitaan dari surat kabar Online Portalinvestigasi.co. dengan ada nya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dengan tegas Direktur Utama PT. Hoki Makmur Sejati (Wati) secara Tegas Mengatakan ke awak Media itu Dugaan Pungli dan ada informasi bahwa pihak PT. HMS bahwa tidak pernah bayar uang Kontrak Kantor tuduhan itu Tidak Benar saat di temui diruang Kerjanya Kamis (4/8/2022)


    "dengan ini saya sampaikan bahwa saya sebagai Wati sebagai Direktur Utama PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) yang Bergerak sebagai Outsourching yang di percayai oleh PT. Universal Luggage Indonesia (ULI) untuk menangani rekrutmen calon Tenaga Kerja atau Karyawan sendiri tidak pernah di pungut biaya ada pun itu hanya sebesar Rp. 350 itu buat Seragam Karyawan 3 setel selain dari itu tidak ada biaya lagi, kami bekerja sudah sesuai SOP dan PKWT, itu bisa di buktikan bahkan kalau pun ada staf kami yang melakukan Pungutan tersebut saya sebagai pimpinan Perusahan akan melalukan tindakan tegas jika perlu saya akan melakukan pemecatan Oknum tersebut, dan tegaskan pemberitaan itu tidak berimbang dan tidak ada hak jawab  kami pihak PT. HMS tidak pernah di mintai keterangan oleh pihak wartawan itu" jelas Wati



    Lebih lanjut juga Wati Mengatakan dengan ada pemberitaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang di lakukan oleh pihak PT. HMS tersebut dirinya merasa dirugikan bahkan akan melalukan proses Hukum "dengan adanya pemberitaan itu saya sudah bicarakan ke Legal Hukum Perusahan Inuar Efendi Gumai, SH untuk melakukan langka-langka Hukum, dan ada juga isu-isu miring katanya Kantor PT. HMS dulu itu tidak pernah bayar sewa kantor, ini harus saya jelaskan kepada Teman-teman Wartawan bahwa kontrak kantor kami dulu itu seharusnya sampai dengan bulan mei 2023 tahun depan baru habis. Berhubung karyawan dan staf saya ini sudah tidak nyaman lagi di sana sehingga mengharuskan untuk kita pindah kantor"ungkap Wati.

    Redaksi SBP//.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini