• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ko Bisa"..BBM Bersubsidi Jenis Solar Ditampung Dirumah Warga Kemana Aparat Penegak Hukum Setempat"

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 01 Agustus 2022, 10.11 WIB Last Updated 2022-08-02T06:32:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Kab Lebak - suarabantenpost.com

    Dugaan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis Solar ditemukan di halaman rumah bagian belakang salah satu warga yang beralamat  diKampung Sempureun Sangiang  RT 04 RW 01 Kecamatan Maja Sabtu 23/07/2022.

    Dugaan penyalahgunaan atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis solar yang di lakukan oleh salah satu warga berinisial T/M  yang ditampung di halaman belakang rumahnya diduga kuat tidak mengantongi izin, bahan bakar berjenis solar ini ditampung dirumahnya untuk diperjual belikan kembali ke para pemakai diantaranya untuk  kegiatan galian, kebutuhan perusahaan dan pengurukan tanah, 

    Saat temen Lembaga Kontrol Sosial, LSM dan awak media mencoba menanyakan langsung kepada pemiliknya yang berinisial T/M  ia pun mengatakan bahwa solar yang ia dapat dikirim dari PT. ISANO yang beralamat di Jalan Raya PLP Curug terminal A km 3 Desa Kadu  Curug dan terminal B Jalan H Tabri Desa Cirarap Legok Tangerang sebanyak 8000 Liter dikirim oleh Sarip sebagai administrator dan supir bernama Ade dengan Nopol B 9632 TPU tertanggal 11 Juli 2022.

    Masih ditempat yang sama kami pun mencoba menanyakan langsung kepada pemilik penampung BBM bersubsidi berjenis Solar tersebut yang berinisial T/M ia pun mengatakan didepan awak media bahwasanya usaha yang ia jalankan sudah hampir 8 Tahun dan belom mengantongi Izin, ia pun mengatakan kepada awak media sempet ada yang menawarkan untuk bikin surat izin sebesar Rp.26.000 000.( Dua Puluh Enam Juta Rupiah ) dari orang migasnya  dan yang mengenalkan saya dengan orang migas itu dari ICW Rangkas Bitung yang bernama Bule, ia pun mengataka orang kota Dateng kesini, dari Polres, Polda mereka memberikan kebijakan karna saya kan itu tadi bukan istilahnya bukan kaya pom pengecer ucapnya.

    Ditempat terpisah Irwan Saputra selaku Ketua LMS Kompas angkat bicara terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi berjenis solar yang ditampung oleh salah satu warga berinisial T/M  dihalaman belakang rumahnya tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang, Irwan pun menjelaskan kepada  awak media ko bisa perusahan PT ISANO mengirim BBM bersubsidi berjenis solar tersebut kepada warga berinisial T/M yang belum mengantongi izin resmi untuk menampung BBM solar bersubsidi tersebut ucapnya Irwan.

    Diduga kuat Inisial T/M telah melanggar peraturan Presiden dan melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Diancam dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000.00 ( Enam Puluh Milyar )

    Terakhir Irwan pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum setempat untuk turun langsung ke lokasi penampungan BBM bersubsidi berjenis solar tersebut dan segera melakukan tindakan terhadap warga yang berinisial T/M apa bila adanya dugaan Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis  solar sebanyak 8000 liter yang di kirim dari PT. ISANO untuk  digunakan kegiatan di perusahan dan galian tegasnya.

    Red Sbp/Panji
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini