Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Ramainya tamu undangan yang datang di Deklarasi H. Ganjar Pranowo SH. M.ip Calon Presiden Republik Indonesia 2024 tepatnya lapangan Kampung Ranca Gede RT 05/02 Desa Munjul kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten Minggu 21/08/22
Dalam meriahnya acara deklarasi Ganjar tersebut ada kisi yang membuat aktivis yang ada di kabupaten Tangerang sedikit geram karena Viralnya Video Bagi Bagi uang berdurasi ( 26 detik ) kepada para hadirin yang datang diacara deklarasi H. Ganjar Pranowo SH,M,IP dengan kehadiran kepala Desa - kepala desa di kabupaten Tangerang yang diduga ikut politik praktis dan mendukung salah satu calon Presiden.
Dalam video tersebut terdengar suara para hadirin yang berteriak teriak agar uang yang di bagi bagikan di lempar ke arahnya yang hadir di acara deklarasi H Ganjar Pranowo SH,M, IP tersebut.
Aktivis yang ada diKabupaten Tangerang sangat menyayangkan hadirnya para kepala Desa dikabupaten Tangerang di acara Deklarasi Ganjar Pranowo menurutnya sudah mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Ketua LSM Kompas Irwan Saputra angkat bicara," Dengan hadirnya APDESI khususnya di acara Deklarasi Ganjar Pranowo diKabupten Tangerang Banten Bisa Mendulang Hasil Survei Ganjar Di Banten Dengan Tujuan Menguasai Lumbung Suara Di Seluruh Pulau Jawa, apa lagi dukungannya dari Kepala Desa - kepala Desa kabupaten Tangerang," ujar Irwan sambil nyengir.
"Saya melihat langsung kepala Desa, Cirende,
Kepala Desa Carenang, kepala Desa Solear, kepala Desa Cikareo, Lurah Ranca Sumur Kepala Desa Jeungjing, kepala Desa Cibugel, kepala Desa Karang Harja.
Salah satu Warga asal Kecamatan Tigaraksa Wawan bahwa dirinya melihat juga diacara Deklarasi Ganjar Pranowo ada kades Cibugel, kades Jeungjing
" Iya saya melihat diacara Deklarasi Ganjar Pranowo ada kades Cibugel kecamatan Cisoka Sudarwan pake kaos warna putih, Kades Jeungjing Nurlela pake kaos hitam, lurah Ranca Sumur Wahyu pake kemeja putih sambil make kalung bunga seperti nya mendukung dan ikut dalam politik praktis, ujar Wawan
Begitu juga Dadi salah satu warga yang tinggal di daerah Bugel mengatakan kepada awak media dirinya melihat juga bagi bagi uang dari atas panggung ke warga yang hadir di acara deklarasi H Ganjar Pranowo.
Perlu diketahui larangan kepala Desa dan perangkat Desa dalam politik praktis dan kampanye, Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014. Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) di sebutkan bahwa kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Dalam undang-undang tersebut, kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang netral, kepala Desa di larang ikut serta dalam politik praktis tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Red Sbp/Panji/Dd/ww