Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang berhasil di ungkap oleh Jajaran Polresta Tangerang.
Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah empat orang berinisial R, RI JW dan PR yang merupakan warga Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan masyarakat. Dimana, di sebuah kontrakan terdapat banyak jeriken berisi
"Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku," katanya, Jumat (2/9).
Romdhon menjelaskan, para pelaku tersebut menimbun BBM dari SPBU dengan cara memodifikasi kendaraan roda empat dan menggunakan sepeda motor bertanki besar.
"Sekarang kan tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken. Jadi mereka menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian di sedot menggunakan selang dipindahkan melalui jerigen," ungkapnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan jika mengetahui adanya penimbunan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian.
"Jika mengetahui adanya kasus penimbunan seperti ini segera laporkan kepada kami," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya.