• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    8 Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 02 September 2022, 16.44 WIB Last Updated 2022-09-02T09:44:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    SERANG  - suarabantenpost.com

    Menyusul rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, RD  alias Aceng (29) buronan kasus pencurian kendaraan pickup berisi 32 tabung gas, berhasil dicokok personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.


    Tersangka warga , Desa MekarJaya, Kecamatan Banjar,  Kabupaten Pandeglang ini ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan raya Kampung Cijolang, Desa Pasir Sereh, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, 


    "Tersangka sudah 8 bulan menjadi DPO Tim Resmob dalam kasus pencurian mobil pickup yang berisi 32 tabung gas bersama rekannya yang sudah kita tangkap sebelumnya," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media , Jumat (2/9/2022).


    Penangkapan pelaku pencurian spesialis kendaraan losbak yang buron selama 8 bulan ini berkat informasi dari tersangka TN (28) yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Serang.


    "Berbekal dari informasi yang didapat, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pencarian. Namun tersangka RD  menghilang dari rumahnya," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.


    Tim Resmob memperoleh informasi lokasi keberadaan tersangka. Tanpa buang kesempatan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.


    "Tersangka ditangkap saat nongkrong dipinggir jalan di daerah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan langsung diamankan ke Mapolres Serang," terangnya.


    Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka RD  mengakui bersama TN telah melakukan pencurian mobil pickup A 8625 AF yang berisi 32 tabung gas 3 kg milik VM  (33) di Kampung Perisen, Desa Citereup, Kecamatan Ciruas pada Minggu 26 Desember 2021.


    "Tersangka RD juga mengakui beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan jenis pickup  di wilayah Hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Pandeglang dan Polres Lebak," kata Yudha Satria.


    Saat melakukan aksinya, tersangka RD  berperan membuka pintu kendaraan pickup dengan kunci leter T. Setelah pintu kendaraan berhasil dibuka, giliran tersangka TN  yang menghidupkan mesin menggunakan songket dan membawa mobil.


    "Setelah berhasil mencuri, kendaraan hasil curian selanjutnya dibawa ke daerah Jasinga, Kabupaten Bogor untuk dijual kepada penadah," jelasnya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +