• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Camat, Kepala Desa, Dan Satpol PP Kecamatan Maja Bekerja Sama Membiarkan Pembangun Tower BTS Jalan Kembali

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 09 September 2022, 23.34 WIB Last Updated 2023-01-17T09:50:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kab Lebak - suarabantenpost.com


    Gegara pembangun tower kembali beroperasi gabungan beberapa Ormas dan Lembaga datangi lokasi pembangunan tower untuk menghentikan Sementara aktivitas pembangunan menara Tower Base Tranceiver Station (BTS) yang dikerjakan oleh PT. Centratama Menara Indonesia ( CMI ) yang berlokasi di Desa Pasir kacapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Banten 09/09/2022


    Pembangunan menara tower BTS itu diduga tidak mengantongi izin pendirian bangunan gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunanan ( DTRB ) Pemerintah Kabupaten Lebak.


    T inisial saat di wawancarai oleh awak media suarabantenpost.com dikantor sekretariat BPPKB DPAC Kecamatan Maja angkat bicara terkait adanya pembangunan Tower BTS yang baru tiga hari dihentikan pengerjaannya oleh pihak kecamatan, Desa Dan Satpol PP dan disaksikan langsung oleh Babinsa dan Babinmas Desa Pasir Kecapi setempat pada tgl 06/09/2022 kini kembali berjalan kembali pembangunannya 


    T pun mempertanyakan kehadiran para pemangku jabatan setempat yang hadir dalam penutupan sementara Tower ERDI FiTRIADI,S.IP.Msi selaku Sekmat Kec Maja, M.NIRHANA,S.os Kasi Pelum Kec Maja, MINGGUS.S,S.Pd.MM Kasi Trantib Kec Maja, Dedy Karyani Anggota Satpol PP Maja, Amin Anggota Satpol PP Kec Maja dari Unsur Desa, Babinsa dan Babinmas Desa Pasirkacapi setempat untuk mangawal proses penyegelan pembangunan tower tersebut dan tiba tiba kini pembangunan tower tersebut berjalan kembali ada apa ini Tegas T.


    Ditempat terpisah Dadi selaku warga sekitar mengatakan pembangunan Tower BTS yang terletak di Desa Pasir Kecapi itu jelas jelas sudah melanggar aturan yang ada di Pemda kab Lebak karena pihak PT CMI membangun tanpa memiliki izin terlebih dahulu, sedangkan pelaksana pembangunan baru memiliki surat persetujuan dari warga yg terkena radius, rekomendasi kepala desa dan rekomendasi camat.sedangkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mengantongi ucap Dadi.


    Dadi pun mengungkapkan ada proses yang harus di lalui sebelum melaksanakan pembangunan diantara, harus ada rekomendasi ketinggian menara/KKOP dari Gorda Lanud Serang, melanjutkan daftar online ke DPMPTSP untuk mendapatkan rekomendasi diantaranya Rekomendasi Tata Ruang yang di keluarkan oleh dinas PUPR , Rekomendasi SPPL yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, serta ada sidang tehnik yang harus di hadiri konsultan atau tenaga ahli kontruksi yang memilki lisensi SKA Arsitektur, SKA kelistrikan, Untuk menjamin kontruksi bangunan, perhitungan struktur Dll, Setelah itu baru membayar RETREBUSI barulah keluar izin PBG nya ‘ Ungkapnya.


    Red Sbp/Panji



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini