Tangerang - suarabantenpost.com
Banyaknya keluhan dari penguna jalan raya nasional dan lapisan masyarakat yang ada di kabupaten tangerang terkait mobil pengangkut pasir dan tanah merah yang beroperasi bukan di jam dan juga sudah melanggar perbup NO 12 Tahun 2022 tentang perubahan kedua peraturan bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 yang sudah ditetapkan ini malah dilanggar oleh para supir pengangkut pasir dan tanah merah akhirnya aktivis dan ormas Jayanti sigap langsung datang kedishub ke perbatasan kamis 15/09/2022.
Endang Dapit selaku koordinator 2 dari forum aliansi Jayanti ( FAJ) saat awak media mengkompirmasi Endang mengatakan kedatangan kami sebagai aktivis FAJ dan rekan rekan aktivis dan ormas dijayanti mempertanyakan PERBUP nomor 12 Tahun 2022 yang mana selama ini peraturan tersebut di langgar oleh pihak oknum pengusaha Dumtruk tanah yang setiap hari melintas di jalan nasional wilayah kewenangan kab Tangerang.
Endang berharapan kedepannya untuk oknum pengusaha Dumtruk tanah harus mematuhi peraturan Bupati Tangerang jangan sampai dilanggar kembali.
Camat Jayanti Yandri Permana S.STP juga mengatakan yang pertama kami harus berkoordinasi dengan pihak Dishub terkait dengan pengendalian lalu lintas truk pengangkut tanah dan pasir sebagaimana yang diatur di dalam Perbuk nomor 12 Tahun 2022 hal ini jangan sampai bersinggungan dengan wilayah lain halnya tentunya ini juga kami sedang berupaya supaya tidak mengganggu lalu lintas.
Yandri Permana mengataka di wilayah sebrang jadi pergerakan lalu lintas kendaraan besar ini sedang di upayakan dan dilakukan secara bertahap jangan sampai menimbulkan kemacetan di wilayah tetangga Kabupaten dan tidak membahayakan lalu lintas di wilayah Jayanti dan Balaraja.
yang bersamaan keluarnya jam jam karyawan pabrik ini harus bertahan kalau memang sudah terlalu padat nanti mobil itu diberangkatkan beberapa mobil yang terpenting tidak menganggu di wilayah sebrang sana adapun peraturan bupati nomor 12 Tahun 2022, Disana dituliskan harus dilibatkan tiga pilar nanti kami akan berkoordinasi dan kami terapkan didalam pelaksanaan nanti,Agar mobil mobil yang bermuatan pasir dan tanah merah harus beroperasi sesuai jam yang sudah ditentukan dan kami dari pihak kec Jayanti akan membantu menurunkan anggota tutupnya.
Red Sbp/Bojes