• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Forum Aliansi Jayanti ( F A J ) Bersama Tiga Pilar Memutar Balik Mobil Damtruk Tanah Dalam Penegakan Perbup no 12 Tahun 2022.

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 15 September 2022, 21.08 WIB Last Updated 2022-09-15T14:08:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tangerang - suarabantenpost.com

    Banyaknya keluhan dari  penguna jalan raya nasional dan lapisan masyarakat  yang ada di kabupaten tangerang terkait mobil pengangkut  pasir dan  tanah merah yang beroperasi bukan di jam dan juga sudah melanggar perbup NO 12 Tahun 2022 tentang perubahan kedua peraturan bupati Tangerang Nomor 46  Tahun 2018 yang sudah ditetapkan ini malah dilanggar oleh para supir pengangkut pasir dan tanah merah akhirnya aktivis dan ormas  Jayanti    sigap  langsung  datang kedishub ke perbatasan kamis 15/09/2022.


    Endang Dapit selaku koordinator 2 dari forum aliansi  Jayanti ( FAJ) saat awak media  mengkompirmasi Endang  mengatakan  kedatangan kami sebagai aktivis FAJ dan rekan rekan aktivis  dan ormas  dijayanti  mempertanyakan  PERBUP nomor 12 Tahun 2022  yang mana  selama ini peraturan tersebut di langgar oleh pihak oknum pengusaha Dumtruk tanah  yang setiap hari melintas di jalan nasional wilayah kewenangan  kab Tangerang.


    Endang berharapan kedepannya untuk oknum pengusaha Dumtruk  tanah  harus mematuhi peraturan Bupati Tangerang jangan sampai dilanggar kembali.


    Camat Jayanti  Yandri Permana S.STP  juga mengatakan yang pertama kami harus berkoordinasi dengan  pihak  Dishub terkait dengan pengendalian lalu lintas truk pengangkut tanah dan pasir sebagaimana yang diatur di dalam Perbuk nomor 12 Tahun 2022 hal ini jangan sampai bersinggungan dengan wilayah lain halnya  tentunya ini juga kami sedang berupaya supaya tidak mengganggu lalu lintas.


    Yandri Permana mengataka di wilayah sebrang jadi pergerakan lalu lintas kendaraan besar ini sedang di upayakan dan dilakukan secara bertahap jangan sampai menimbulkan kemacetan di wilayah tetangga Kabupaten dan tidak  membahayakan lalu lintas di wilayah Jayanti  dan Balaraja.


    yang  bersamaan keluarnya jam jam karyawan pabrik  ini harus bertahan kalau memang sudah terlalu padat nanti mobil itu diberangkatkan beberapa mobil yang terpenting tidak menganggu  di wilayah sebrang sana  adapun peraturan bupati  nomor 12 Tahun 2022, Disana dituliskan  harus  dilibatkan tiga pilar  nanti kami akan  berkoordinasi  dan  kami  terapkan  didalam pelaksanaan nanti,Agar  mobil mobil yang bermuatan pasir dan tanah merah  harus beroperasi  sesuai jam yang sudah ditentukan   dan kami dari pihak kec Jayanti akan  membantu menurunkan anggota tutupnya.


     Red Sbp/Bojes



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini