SERANG - suarabantenpost.com
Satuan Lalu Lintas Polres Serang Polda Banten melakukan penertiban dan penindakan parkir liar yang berada di Sepanjang jalan Ciruas - Cimiung, Selasa (27/9).
Kasat Lantas AKP Tiwi Afrina melalui Kanit Turjagwali IPTU Dirga Abriawan mengatakan, penertiban dan penindakan kendaraan yang parkir di bahu jalan ini dilakukan untuk mencegah Kecelakaan Lalulintas karena memakan badan jalan dan membahayakan pengendara baik roda dua maupun roda empat.
“Sebagai bentuk kenyamanan masyarakat berkendara baik roda dua maupun roda empat, kami lakukan penindakan bagi kendaraan yang parkir di jalanan (Parkir Liar-red) ” kata Dirga.
Lokasi itu, kata dia, menjadi salah satu titik parkir liar yang sering digunakan oleh pengendara, khususnya mobil.
"Iya karena setiap hari di sana (Sepanjang jalan Ciruas - Cimiung) itu sering digunakan parkir bahu jalan, dan rata-rata mobil mobil besar," ujarnya.
'Dan kami menghimbau Kepada mobil mobil besar untuk tidak sembarang parkir karena akan mengakibatkan penyempitan bahu jalan hingga berpotensi kecelakaan lalulintas," tutur Dirga kembali.
Sebelum dilakukan tindakan penilangan, dia menjelaskan, pihak Polres Serang telah melaksanakan sosialisasi, hingga pendekatan secara persuasif.