Serang - suarabantenpost.com
Hanya karena tidak terima diberitakan di media on-line aktualnews.co seorang yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel) lakukan pelecehan terhadap wartawan, Selasa (13/9/2022).
UD yang diduga berprofesi sebagai mata elang (matel) melakukan hal yang tidak terpuji terhadap wartawan yakni dengan cara mencaci maki dan meludahi, perbuatan UD yang sudah tidak terpuji akhirnya dilaporkan ke Polres Serang Kabupaten oleh berinisial AAS yang berprofesi sebagai wartawan.
Menurut AAS yang sudah menjadi korban intimidasi dan pelecehan mengatakan, mengingat wartawan yang bekerja dilindungi oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 1 ayat 4 yakni Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, ucap AAS.
" Dalam Bab III di Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 sudah jelas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, maka dengan adanya perlakuan yang dilakukan oleh UD saya melapor ke Polres Serang sebab UD dengan arogannya untuk meminta menghapus berita dengan cara mengancam akan membunuh," kata AAS.
Lanjut AAS, itu kan produk jurnalis harusnya UD memberikan hak jawab dong kalau memang tidak sesuai, bukan malah melakukan ancaman, pelecehan, serta intimidasi terhadap saya. Kami serahkan proses nya kepada pihak berwajib untuk melakukan penindakan hukum terhadap UD, Negara kita negara hukum bukan negara Jawara atau jagoan, tutupnya.