• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mantan Kepala Sekolah SMPN 4 Tigaraksa Kab Tangerang Diduga Gelapkan Dana PIP Siswa

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 10 September 2022, 00.38 WIB Last Updated 2022-09-10T01:06:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kab Tangerang - suarabantenpost.com


    Mantan kepala sekolah berinisial I,S yang sebelumnya menjabat di SMPN 4 Sekolah yang beralamat di Kampung Cisereh Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa Kab Tangerang Banten dan berakhir di tahun 2021 lalu, dan saat ini menjabat sebagai kepsek di SMPN 4 Solear Kabupaten Tangerang, Diduga gelapkan Dana PIP siswa  09/09/2022.


    Saat awak media mengkonfirmasi langsung kepada salah satu guru di SMPN 4 Tigaraksa yang tidak bersedia disebutkan namanya, sebut saja A sebagai perwakilan guru yang membantu proses program dana PIP di dapati keterangan dari dirinya bahwa kurang lebih sebanyak 240 siswa/i sebagai penerima Bantuan Dana Program PIP di Sekolah SMPN 4 Tigaraksa ucapnya.


    Saat diwawancarai oleh awak media Inisial N (34) dan Y (47) orang tua dari salah satu siswa yang mendapat kan Dana PIP mengatakan bahwa pada saat mau mengambil bantuan PIP tersebut hilang dari rekening anaknya sebagai penerima bantuan Program PIP ia pun baru tahu setelah kami urus, pihak sekolah menyampaikan bahwa anak saya diminta untuk mengambil Dana PIP untuk tahap pertama, sejak dari kelas 7 dan 8 belum pernah dapat dan baru kali ini di tahun 2022 mendapatkan itu pun setelah duduk dikelas 9 kami diminta untuk datang dan mengurus ke Bank BRI Tigaraksa atas arahan dari pihak sekolah SMPN 4 Tigaraksa, ujar (N)


    setelah itu kami pun langsung mengurus dan mengambil Dana PIP tersebut, namun setelah saya sampai di Bank BRI, kami kaget setelah diberi penjelasan dari pihak Bank, diminta untuk mengurus dan buat surat kehilangan dari kepolisian atas hilangnya buku tabungan anak saya yang sebelumnya, menurut keterangan pegawai Bank BRI bahwa buku tabungan anak saya pernah terbit maka dari itu saya pun heran dan jadi balik tanya,,? kepada Pihak Bank BRI, bahwa kami tidak pernah punya dan diberikan buku tabungan/Rekening dari pihak sekolah, tapi kok disuruh buat surat kehilangan ke kantor kepolisian atas nama anak saya sebagai penerima PIP tersebut ada apa ini kata (N)


    Dengan didampingi suami, saya pun buat surat keterangan hilang ke pihak kepolisian dan saya pun kembali ke Bank BRI Tigaraksa untuk mengurus dan mengambil uang, saya pun minta bukti Printout rekening atas nama anak saya tersebut, namun yang jadi tidak masuk akal, dari Printout Bank BRI tersebut ditemukan ada dana yang turun ditahun 2020 sejumlah 750ribu rupiah dan saya bertanya kepada pihak Bank BRI tersebut siapa yang sudah mengambil saldo anak saya sedangkan saya atau pun anak saya belum pernah mengambil uang atas dana PIP anak saya, ditahun 2022 ini saja anak saya mendaptkan Rp375,000
    bahkan itu pun ada pesan lewat wa grup dari pihak oknum guru meminta uang sebesar Rp 50 ribu s/d 100 ribu per siswa/i nya  dan disuruh dimasukan dimasukan kedalam amplop untuk diberikan kepada oknum guru tersebut 


    Atas kejadian ini tentunya kami selaku orang tua siswa sangat dirugikan dari kami pun menduga ada penggelapan dana PIP dari oknum pihak Sekolah SMPN 4 Tigaraksa dan para oknum guru yang terkait melakukan secara rapih dan terkoordinir dan sengaja menutupi dana program PIP ini tutup (Y).


    Dengan Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasaan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada  peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.


    Peraturan mengacu pada peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi anak yang berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.
    Besaran Bantuan dalam PIP Dikdasmen yaitu peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 pertahun. Peserta Didik SMP/MTS/Paket B mendapatkan 750.000/tahun Dan Peserta Didik SMA/MA/Paket C mendapatkan 1.000.000/tahun.
    8-09-2022.


    Red Sbp/Panji


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini