masukkan script iklan disini
Kab Tangerang- suarabantenpost.com
Pekerjaan proyek Pemagaran Tembok TPU di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Jadi sorotan pasalnya proyek yang sudah berjalan tidak terliahat papan informasi yang terpasang di lokasi TPU,
proyek yang diduga diangarkan dari Dana pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut ini dipertanyakan oleh temen teman LSM yang ada di Kab Tangerang, proyek yang diperkirakan sudah berjalan kurang lebih 1 Minggu diduga dikerjakan asal jadi 27/09/22
Pekerjaan Pemagaran Tembok TPU dengan panjang kurang lebih sekitar 150 meter sangat disayangkan oleh temen LSM pengerjaannya pun terlihat sekali asal jadi dan para pekerja tidak dilengkapi dengan K3, saat awak media menanyakan kepada salah satu mandor yang ada dilokasi, siapa pelaksananya pa, ia pun menjawab pa Aat ucapnya.
Di tempat terpisah Ahmad Suhud selaku Direktur Exsekutip dari LSM BP2A2N Saat diwawancarai oleh awak Media suarabantenpost.com angkat bicara terkait adanya proyek pembangunan pemagaran tembok TPU diDesa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang terlihat asal jadi.
Masih bersama Ahmad Suhud dirinya mengatakan kontraktor atau pelaksana diduga kuat melanggar Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Perihal dalam KIP sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan serta memperoleh informasi Publik (KIP) ucapnya.
lanjut Ahmad Suhud mengatakan dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga dan teman teman LSM diduga kuat telah terjadi penyimpangan anggaran, karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun ucap Aa Suhud.
Terakhir Ahmad Suhud pun mengatakan Pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 , yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,” tegasnya.
Red Sbp/Panji