• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satlantas Polres Serang Olah Tempat Kejadian Perkara kecelakaan Lalu-lintas

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 05 September 2022, 15.11 WIB Last Updated 2022-09-05T08:11:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    SERANG - suarabantenpost.com

    Tragis ! Seorang pengendara motor Kawasaki KLX G 24XX IV diketahui bernama TA  (25) tewas terlindas kendaraan truk di Jalan Raya Serang - Jakarta tepatnya Kampung Cimiung, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


    Pengendara motor jenis trail warga  Desa Ciagel, Kecamatan Tambak, Kabupaten Serang Serang ini meninggal dunia dengan kondisi luka dibagian kepala.


    Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina menjelaskan musibah yang dialami TA terjadi Senin (5/9/2022), sekitar pukul 05.30 WIB. Sebelum mengalami musibah, korban diketahui berjalan dari arah Tangerang menuju  Serang.


    "Setiba di lokasi kejadian, motor yang dikendarai korban menabrak kendaraan sejenis angkutan umum yang tidak diketahui nopolnya yang datang dari arah berlawanan," terang AKP Tiwi Afrina kepada media 


    Usai menabrak kendaraan angkot, korban bersama kendaraannya tersungkur di tengah jalan. Naas dari arah belakang berjalan kendaraan truk yang tidak diketahui identitasnya dan menggilas tubuh korban.


    "Korban mengalami luka berat pada bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Kasatlantas didampingi Kanit Lakalantas Ipda Sandhi Pribadi.


    Kasatlantas menjelaskan petugas yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan pengamanan lokasi dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit. Sedangkan untuk kendaraan korban diamankan ke Mapolres Serang.


    "Untuk penyebab kecelakaan masih diselidiki namun diduga terjadi akibat korban tidak antisipasi dan konsentrasi saat berkendara," kata Kasatlantas.


    Dalam kesempatan itu, Kasatlantas mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati dalam berkendara serta mengikuti peraturan lalulintas dengan memperhatikan batas kecepatan dan antisipasi saat mendahului kendaraan di depannya.


    "Kami mengimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas serta antisipasi saat mendahului kendaraan di depannya," imbaunya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +