Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Dikutip dari berita pertama yang berjudul Pembangunan Gedung LPK Lembaga Pelatihan Kerja Gyokay Indonesia Diduga Tak Berizin, pembangunan yang terletak di Perumahan Pesona Wibawa Cisoka kabupaten Tangerang kini menuai masalah karna tak mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunanan.
Proyek pembangunan gedung lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Gyokay Indonesia yang terletak di Perumahan Pesona Wibawa Desa Jeungjing kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan kab Tangerang (DTRB)
Suryadi salah satu warga yang tinggal diperumahan Pesona Wibawa Rt 001/006 mengatakan kepada awak media sampai saat ini warga sekitar belum pernah ada penjelasan secara rinci dari Rt maupun Rw setempat terkait adanya pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia tersebut, seharusnya ketua Rt dan Rw memberikan penjelasan atau mengadakan rapat terhadap warga sekitar tentang maksud dan tujuan pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia, kedepannya agar tidak timbul rasa curiga di tengah warga," ujar Suryadi.
Ditambahkan Suryadi menjelaskan bahwa awalnya lokasi tersebut adalah tempat resapan air warga dan seharusnya pihak pengelola pembangunan membuat dan merapihkan saluran air warga supaya tidak terjadi sumbatan, apalagi setiap hujan selalu terjadi sumbatan air, jangan sampai warga sendiri yang turun tangan karena tidak ada kepedulian dari pengelola pembangunan LPK," jelas Suryadi.
Saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp terkait adanya proyek pembangunan gedung lembaga Pelatihan Kerja LPK Gyokay Indonesia diperumahan Pesona Wibawa Cisoka Banjir selaku legal maupun penanggung jawab mengatakan kepada awak media terkaitan izin atau ga izin memang urusan apa saudara, itu tanah tanah saya, saya bukan bangun BLK, saya bangun Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ) sifatnya swasta ya memang mandiri memangnya kenapa y ucap Banjir.
Ditempat terpisah saat awak media suarabantenpost.com mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Jeungjing Nurlela terkait adanya proyek pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia di perumahan Pesona Cisoka lewat aplikasi WhatsApp Tlp kepala Desa Jeungjing Nurlela mengatakan bahwa dirinya belum ada informasi dan tidak mengetahui adanya proyek pembangunan gedung LPK Gyokay Indonesia ia pun mengatakan akan mencoba menanyakan ke PBD ucapnya.
Begitu pula Kepala Bidang Dinas Tata Ruang dan Bangunan, saat dikonfirmasi oleh awak media lewat aplikasi WhatsApp terkait izin mendirikan bangunan dari pihak swasta atau pun perorangan apakah tidak mesti izin ke pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan ia pun menjawab harus membuat perizinan pak ucapnya Erni.
Rabu Tgl 27 September 2022 akhirnya Dinas Tata Ruang dan Bangunanan Kab Tangerang melayangkan surat pemanggilan pertama kepada pihak Pemilik bangunan LPK Gyokay Indonesia yang terletak di Perumahan Pesona Wibawa Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang.
Ada pun isi surat dengan no 700.644/152/DTRB/2022, prihal panggilan ke 1, untuk hadir pada hari Kamis tgl 29 September 2022 bertempat di Ruang Kerja Kepala Seksi Pengawasan Dan Pengendalian Wilayah II, keperluan pememberi penjelasan terhadap kegiatan pembangunan yang sedang/telah dilaksanakan.
Saat salah satu awak media yaitu IB menanyakan langsung kepada pihak Dinas DTRB Kab Tangerang yang diwakili oleh Deny Iskandar selaku Kasi Wasdal mengatakan kepada IB bahwa apa bila dipangilan pertama ini pihak pemilik pembangun gedung LPK tidak hadir pada waktu dan hari yang ditentukan, maka surat panggilan ke II akan kami kirimkan lagi dalam waktu 1 Minggu ucap nya.
Begitu Pula Muhamad Suryawan selaku dari DPP lembaga Barisan Independen Anti Korupsi ( BIAK ) bagian Investigasi mengatakan kepada awak media dirinya akan kawal terus terkait permasalahan ini, saya berharap pihak Dinas DTRB Kab Tangerang propesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ucap M.Suryawan.
Red Sbp/Panji