Banten - suarabantenpost.com
Sepanjang 22 tahun propinsi Banten berdiri baru di tahun 2022 dan HUT ke 22 ditahun 2022 dibawah kepimpinan Andra Soni sebagai Ketua DPRD serta Deden Apriandhi sebagai sekretaris DPRD Propinsi Banten telah terjadi beberapa kejadian yang di tenggarai membuat malu provinsi banten dimata para undangan,dimana undangn tersebut di hadiri oleh tamu undangan dari berbagai instansi lain.
Carut marutnya sidang paripurna HUT banten ke 22 mulai terlihat sejak beredarnya surat ketua DPRD Banten Andrasoni yang mengirimkan surat ke PJ Gubernur Banten agar menghimbau seluruh OPD berpartisipasi buah durian ke sekretariat DPRD Banten saat sidang paripurna HUT Banten ke 22,yang lebih memalukan lagi adanya aksi demo serta lolosnya mahasiswa yang menaburkan selebaran di saat ketua DPRD Banten Andra soni sedang membacakan makna HUT,yang mana berakhir dengan pemukulan mahasiswa oleh seorang pejabat di sekretariat DPRD banten bernama Dwi atmawijaya Nopriadi Kasubag perlengkapan pada sekretariat DPRD Propinsi Banten yang juga seorang Ketua KNPI Propinsi Banten.
serta adanya keluhan dari para tokoh Banten yaitu M Nasir Muslih seorang ketua Harian TTKDH yang miris melihat saat sidang paripurna di gedung DPRD tidak di isi dengan acara seni budaya kebantenan sedangkan tamu undangan tertera di undangan diharuskan memakai baju adat banten,.hal ini menandakan kurangnya komunikasi dan tehnis penataan acara oleh pejabat di lingkungan sekretariat DPRD Propinsi Banten.
Beberapa pengamat menilai bahwa tahun 2022 sidang paripurna HUT Banten ke 22 di gedung DPRD Banten di tenggarai carut marut artinya ini merupakan bentuk ketitidak mampua pemangku kebijakan dalam memimpin suatu organisasi di sekretariat DPRD Propinsi Banten
Dalam hal ini Supriyadi warga banten yang tergabung dalam suatu elemen masyarakat banten berharap kepada PJ Gubernur Banten Al Muktabar untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat terkait atas banyaknya kejadian yang terjadi di saat sidang paripurna HUT Banten ke 22 di Gedung DPRD Propinsi Banten.
Red Sbp/Ruly