Tangerang.- suarabantenpost.com
Kegiatan DINAS TATA RUANG DAN BANGUNAN,Rehabilitasi gedung balai latihan kerja jayanti,dengan nilai anggaran . Rp.1.459.718.000, nomor kontrak 34/K.APBD-BANG-DTRB/2022.Sumber dana APBD pelaksana CV. AKBAR JAYA CONTRACKTOR waktu pelaksanaan.130 hari kalender di biayai dari pajak yang anda bayar, diduga abaikan peraturan keselamatan pekerja senin(01/10/22)
Pasalnya, pekerjaan tersebut sudah berlangsung satu bulan lebih, renovasi meliputi atap gedung, pelapon/internit sampe ganti cat gedung yang sudah terkelupas.
Saat awak media mendatangi kelokasi gedung balai latihan kerja jayanti, terlihat para pekerja yang sedang mengerjakan renovasi pelapon gedung, tanpa menggunakan alat pelindung diri/mengabaikan aturan keselamatan pekerja K3.
Ahmad/mandor pelaksana proyek rehabilitasi gedung balai latihan kerja jayanti menjelaskan saat di konfirmasi via whatshp pekerja ga betah katanya untuk memakai alat pelindung diri yang sudah siapin, itu pun di pake waktu pasang atap aja dan kalo didalam ruangan dalam gerah kata tukang, ya gimana sarana pelindung udah di siapin tapi mereka ga mau pake jelasnya
Sementara itu, Tajudin aktifis jayanti dari LSM PUSAKA DEVISI BIDANG INVISTIGASI angkat bicara terkait kegiatan rehabilitasi gedung balai latihan kerja keselamatan pekerja harus di utamakan demi menjaga kamanan dan kenyamanan pekerja agar mencegah hal hal yang tidak di inginkan dan bisa mengganggu sekejul waktu pekerjaan yang sidah di tentukan Pungkasnya.
Red Sbp/Panji