Tangerang - suarabantenpost.com
Oknum YLPK yang menggunakan Gelar Sarjana Hukum di Kabupaten Tangerang sangat meresahkan warga khusus warga yang meminta pembelaan hukum kepada oknum Aa, bukannya membela malah diduga mengambil keuntungan dari gelar sarjana hukumnya tersebut.
Saat dikonfirmasi wanita yang diduga dibela oleh oknum Advokat palsu tersebut berinisial AA. Mengatakan bahwa sekitar 2022 saya ada masalah lalu saya meminta bantuan melalui sodara saya di kampung, lalu sodara saya meminta bantuan kepada kepada AA , karna beliau mengaku pengacara.
Sampai sekarang masalah saya tidak kunjung selesai, saya penasaran atau curiga terkait gelar sarjana hukumnya lalu saya kirim surat ke Kementrian Pendidikan Republik indonesia, ternyata beliau tidak tercatat di dikti, saya berharap kepada penegak hukum agar bisa menangkapnya.
Adapun sanksi terkait gelar palsu tersebut UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Atau Undang-undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta,"
Saat dimintai keterangan teman satu kampungnya yang juga bergabung dengan AA di YLPK , saya sangat takut ketika teman saya tersebut menggunakan gelar sarjana hukum bahkan mengaku advokat, saya tidak mau terlibat.
Begini Kata Pengurus PERADI SAI TANGERANG RAYA " ADE PEBRIANTO. S.H saya sangat menyayangkan perbuatan tersebut,karena menyederai marwah Advokat tidak mudah menempuh pendidikan ilmu hukum tersebut dan Saya Sangat mendukung agar APH segera menyelidiki terkait hal ini. Untuk menghidari perbuatan tercela tersebut pungkas nya.
Red Sbp