• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Respon Cepat.!!Kapolsek Cisoka Bersama Tiga Pilar Lakukan Oprasi Razia Penjual Obat Golongan Daftar G Berkedok Kios Kosmetik Diberbagai Titik

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 12 Oktober 2022, 20.57 WIB Last Updated 2022-10-12T13:57:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Tangerang,|suarabantenpost.com

    dalam rangka tindak lanjut adanya pemberitaan di media online terkait maraknya peredaran obat obatan keras di wilayah hukum Polsek Cisoka, Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri Saputra SH, MM bersama tiga pilar gelar razia penjual obat golongan daftar G ( Gevaarlijk) berkedok kios kosmetik di tiga kecamatan, diantaranya kecamatan Cisoka, kecamatan Solear dan kecamatan 


    Adapun razia dilakukan di kecamatan Cisoka sebanyak tiga titik, Kecamatan Solear empat titik dan Kecamatan Jayanti dua titik.


    Kapolsek Cisoka AKP Eddy Sumantri Saputra mengatakan,” kami dari muspika terdiri dari polsek, Kecamatan dan koramil pada malam hari ini selasa malam kami bersama tiga pilar menindak lanjuti dari pemberitaan tersebut, kami berkordinasi dan melaksanakan kegiatan bersama.


    Diawali dengan apel bersama dengan tiga pilar dan kita tindak lanjuti dengan razia sesuai dengan apa yang di beritakan, kita laksanakan dan berbagi tugas langsung secara bersamaan menuju titik yang sudah kita deteksi yaitu di kecamatan Cisoka 3 titik, kecamatan Solear 4 titik dan kecamatan Jayanti 2 titik.


    Hasil dari giat tersebut ketika kami sampai dilokasi toko yang diduga menjual obat tersebut ternyata sudah tutup, lalu kami tidak putus asa dengan menggali informasi apakah toko tersebut sudah lama tutup atau baru saja tutup, ada beberapa toko yang sudah tutup semenjak bulan puasa, namun ada juga yang baru tutup beberapa hari yang lalu.


    Masih dengan Kapolsek,” kami menghimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda bahwa obat golongan daftar G adalah obat keras, konsumsinya harus dengan petunjuk atau resep dokter, jikalau itu terjadi tanpa resep dokter di jual bebas berarti sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” Tegasnya

    Red SBP//Andi F

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +