TANGERANG - suarabantenpost.com
Warga kampung Pabuaran RT 01 RW 05 desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten merasa tersinggung atas ucapan dari perwakilan pihak PT Mayora Jayanti.
Agam menilai ucapan dari HRD PT Mayora itu telah menyinggung perasaan banyak orang, ia pun meminta pihak PT Mayora untuk meminta maaf kepada warga terdampak debu serbuk kopi yang diduga dari PT Mayora Jayanti.
"Mereka harus meminta maaf kepada kami," ungkap Agam, Selasa (15/11/2022).
Selain itu kata Agam, sesuai arahan dari dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Provinsi Banten, minta kepada pihak PT Mayora Jayanti untuk memperbaiki saluran udara agar tidak lagi berdampak pada pemukiman warga kampung Pabuaran Desa Gembong.
"Kami meminta agar pihak perusahaan PT Mayora Jayanti untuk membuat pernyataan tertulis terkait polusi udara yang mana debu mengotori rumah-rumah dan jemuran warga agar tidak terjadi lagi, jika dikemudian hari hal terjadi kembali kami, maka pernyataan itu bisa kami pertanyakan kembali, bahkan sebagai bukti untuk kami laporkan," ungkap Agam.
Warga kampung Pabuaran Desa Gembong juga mengapresiasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kab.Tangerang dan DLHK Provinsi Banten yang sudah mendatangi lokasi rumah warga.
"Alhamdulillah tadi pihak dinas sudah turun cek lokasi, banyak hal yang dikeluhkan warga tadi sudah disampaikan semua," tandas Agam.