• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    CV RAMA PERKASA Diduga Sengaja Membiarkan Para Pekerja Tanpa Alat Pelindung Diri Saat Bekerja

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 02 November 2022, 15.49 WIB Last Updated 2022-11-02T08:55:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tangerang - suarabantenpost.com

    Pembangunan gedung sekolah lanjutan SMPN 4 Curug Kabupaten Tangerang yang di kerjakan oleh CV RAMA PERKASA diduga pihak pelaksana pembangunan sengaja membiarkan para pekerja tidak dilengkapi dengan alat APD atau standar Keselamatan dan Kesehatan kerja ( K3 ).

    Pembangunan gedung sekolah SMPN 4 Curug Kabupaten Tangerang yang di anggarkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Anggaran APBD Tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp. 911.207.499 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender Rabu 02/11/2022.

    Saat di wawancarai oleh awak media terkait adanya pembangunan gedung di SMPN 4 pihak sekolah yang di wakili oleh Bambang selaku humas sekolah mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan gedung sekolah tersebut mandornya bernama Narno kalo pihak sekolah hanya terima jadi dan tidak tahu ucap Bambang.


    Ditempat yang sama kami pun mencoba mencari tau keberadaan Narno dilokasi, saat ditemui Narno selaku mandor pekerja mengatakan pada pada awak media bahwa dirinya disini hanya pekerja juga, kalo mau bertanya ke pak Romi aja pak soalnya pelaksannya adalah pak Romi ucap Narno.

    Ditempat terpisah Zaki selaku Ketua DPC LSM GAKORPAN ( Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamat Aset Negara ) Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait adanya pembangunan gedung sekolah lanjutan di SMPN 4 Curug Kabupaten Tangerang dimana para pekerjanya tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri, ia pun mengatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan syarat dan aturan penting dalam bekerja dan demi keselamatan bekerja, itu tidak boleh disepelekan dan aturannya diwajibkan ucapnya.

    Zaki pun menyayangkan terkait papan informasi yang di pasang di belakang sekolah diduga pihak CV RAMA PERKASA terkesan menyembunyikan informasi biaya anggaran agar tidak diketahui oleh orang banyak tegas Zaki. 

    Masih bersama Zaki dirinya pun menjelaskan bahwa : UU No 2 Th 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 47 Berbunyi : Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup urain mengenai: “Perlindungan tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta Jaminan Sosial” dan Pasal 59 berbunyi dalam setiap Penyelenggaraan pekerja Konstruksi
    Penggunaan jasa dan media jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan tutup Zaki.

    Red Sbp/Panji






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +