• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Camat Pasar Kemis Manipulasi Data Pembuatan Buku Nikah

    SUARA BANTEN POST
    Minggu, 27 November 2022, 18.32 WIB Last Updated 2022-12-01T04:42:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Tangerang - suarabantenpost.com

    Dugaan manipulasi pembuatan buku nikah yang tertulis atas nama Soni, diubah menjadi Sony, nama Soni yang diduga selaku Camat pasar Kemis yang  kini masih aktif menjabat, ini terjadi di kabupaten Tangerang Banten Kamis 01/12/2022.


    Dalam buku nikah tertulis jelas bahwa Nama Soni dirubah menjadi Sony dengan status jejaka tercatat dalam buku nikah yang dikeluarkan oleh pejabat KUA Tigaraksa Kabupaten Tangerang, pembuatan buku nikah ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat pembuat buku nikah, agar nama dirubah dan statusnya pun dirubah menjadi jejaka.


    Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media suarabantenpost.com terkait adanya perbedaan nama dan status di buku nikah, Camat Soni tidak menjawab.


    Ditempat terpisah Didin Wahyudin selaku aktivis yang ada di Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait adanya laporan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum pejabat Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang demi mendapatkan Buku Nikah dan bisa menikah lagi, dimana manipulasi data itu diubah kepada salah satu nama pejabat Kecamatan yang berna Soni dirubah menjadi Sony dan merubah jenis status pejabat Kecamatan tersebut dibuku nikah menjadi jejaka ucapnya.




    Didin pun menjelaskan Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.


    "Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang," bunyi Pasal 4 ayat 4, selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


    "Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," ujar Didin


    Red Sbp Abdi 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +