• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gaji Karyawan HL PT. Hetian Kopo-Serang diduga "Molor".

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 16 November 2022, 13.11 WIB Last Updated 2022-11-16T06:13:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    PT. Hetian yang beralamat di Kopo-Kabupaten Serang - Banten.


    Serang, suarabantenpost.com 


    Gaji karyawan HL (Harian Lepas) PT.Hetian diduga Molor beberapa hari, menurut beberapa karyawannya seharusnya setiap tanggal 10 setiap bulannya mereka sudah terima upah/Gaji.


    PT. Hetian yang berlokasi di kampung Gabus Desa gabus Kecamatan Kopo, sampai tanggal 14/11/2022 karyawan HL nya belum juga menerima upahnya. 


    Saat di konfirmasi salah satu pengawas PT. Hetian melalui aplikasi pesan WhatsApp Karyati mengatakan, jika dirinya juga belum menerima upah/gaji.


    "Maaf sebelumnya konfirmasi aja ke bagian personalia untuk masalah gaji, saya juga pengawas juga belum mendapatkan gaji sama seperti karyawan yang lainnya terimakasih," katanya.


    Namun ketika awak media meminta nomor telpon pihak HRD perusahaan yang bisa dihubungi Karyati menjelaskan," Lebih baik bapak wartawan langung saja ke pabrik biar lebih jelas saya tidak bisa menjawab pertanyaan bapak wartawan." Ucapnya.


    Salah satu karyawan PT Hetian yang tidak mau di sebutkan namanya  mengatakan,"Saya kerja 12 jam mulai j 07.00 wib sampai jam 19.00 WIB, gaji saya sebulan sekali pertanggal 10, sebagai karyawan lepas (HL) upah seharinya Rp.160.000,- namun ini udah tanggal 14/11/22 belom juga ada kabar aja tambah molor aja gagian bulan ini," ucapnya kesal.


    Lanjutnya," Saya juga bingung pak, mengapa gaji saya dan teman-teman lainnya di undur-undur terus dari hari sabtu nyampe sekarang belom ada kabar aja," gerutunya.


    Terkait molornya gaji karyawan HL di PT. Hetian Andi Suyono selaku ketua FS - KIKES KSBSI" angkat bicara," gaji adalah hak karyawan yang sudah semestinya di berikan yang mana kewajiban karyawan sudah di laksanakan maka tidak ada alasan lagi untuk mengundur-undur hak tersebut "kata Andi Suyono.


    Masih dengan Andy Suyono kalau itu benar bahwa karyawan tersebut bekerja 12 Jam tetapi gaji Rp.160.000 maka ini jelas- jelas melanggar aturan SK Gubernur Banten.yang mana SK UMK Kabupaten Serang adalah sebesar Rp.4.215.000 .trus apa yang menjadi dasar kerja 12 Jam tetapi upahnya Rp.160.000 saya pasti itu adalah pelanggaran . Ucap Andy Suyono.


    Redaksi SBP/ Hanapi/.*


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +