• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pembangunan Gedung Serba Guna Dikelurahan Sukamulya Diduga Tidak Sesuai RAB Dan Para pekerja Tidak Dilengkapi APD.

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 25 November 2022, 10.47 WIB Last Updated 2022-11-25T05:13:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tangerang - suarabantenpost.com

    Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) yang terletak diKelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang di kerjakan oleh CV Bintang Selatan diduga pihak pelaksana pembangunan gunakan material tidak sesuai dengan RAB Dan para pekerjanya pun tanpa dilengkapi alat pelindung diri.


    Pembangunan Gedung Serba Guna ( GSG ) Kabupaten Tangerang yang di anggarkan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, dengan Anggaran APBD Tahun 2022 dengan harga kontrak Rp. 2.219.219.000.00 dengan waktu pelaksanaan130 hari kalender patut di pertanyakan. Jumat 25/11/2022.


    Saat temen temen media dan lembaga datang kelokasi pembangunan Gedung Serba Guna tersebut, ditemukan adanya dugaan ke janggalan dalam penggunaan karena material yang digunakan tidak sesuai RAB Dan para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri, diduga agar pihak kontraktor mendapatkan ke untungan lebih dari hasil proyek tersebut.


    Ditempat terpisah Muhammad Suryawan selaku Team Investigasi DPP LSM BIAK ( BARISAN INDEPENDEN ANTI KORUPSI ) Kabupaten Tangerang angkat bicara terkait adanya pembangunan Gedung Serba Guna Dikelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa  Kabupaten Tangerang, yang Diduga Kurangi kualitas material tidak sesuai RAB ditambah para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri ucapnya.


    Masih bersama Muhamad Suryawan dirinya pun mempertanyakan tentang material yang digunakan apakah bisa dipertanggung jawabkan kekuatanya, apakah jangan jangan diduga sengaja menggunakan material yang tidak sesuai RAB, ia pun mengatakan selanjutnya kami bersama team akan kumpulkan bukti dan bersurat ke Dinas terkai celetuknya.


    Terakhir Muhamad Suryawan menjelaskan bahwa : UU No 2 Th 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 47 Berbunyi : Kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup urain mengenai: “Perlindungan tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta Jaminan Sosial” dan Pasal 59 berbunyi dalam setiap Penyelenggaraan pekerja Konstruksi
    Penggunaan jasa dan media jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan tutup M.Suryawan


    Red Sbp/Panji








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +