Terlihat didalam video motor bison milik toko sembako Madura sedang memindahkan BBM Pertalite dari tangki ke jerigen.
Tangerang, suarabantenpost.com-
Video berdurasi (0.07 menit) terlihat toko Madura yang beralamat di Kampung Pasiriab RT. 013/06 Desa Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten sedang memindahkan BBM Pertalite dari tangki motor Bison ke jerigen untuk dijual di ecer.
Menurut Aspani selaku Aktivis Kabupaten Tangerang mengatakan," Padahal sudah jelas dari Pertamina dan Hiswanamigas masyarakat dilarang menjual belikan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis Pertalite, " Tegasnya.
Pertamina melarang perdagangan BBM secara eceran di kios atau lapak. Khususnya jenis Pertalait. Termasuk juga pembelian menggunakan jerigen/drum.
Larangan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37.H/HK.02/MEM.M.2020 tentang jenis BBM khusus penugasan (Pertalait), serta Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM.
Dan terhitung tanggal 5 April 2022, Pertamina melarang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalait secara eceran, dan surat edaran untuk itu sudah diterapkan ke pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ke seluruh Indonesia.
Saat dikonfirmasi pemilik toko sembako yang beralamat kampung Pasiriab Desa Jayanti Kecamatan Jayanti (Samping Masjid) terkesan menantang aturan Dan larangan dari Pertamina dan Hiswanamigas.
" Kenapa emang kalau saya sedot Pertalite dari tangki motor saya, Pertalite ini bukan dapat nyolong saya dapat beli dari pom bensin, kenapa kalau saya jual lagi," ucapnya ngotot dengan nada tinggi.
Red SBP/Ipank//.*