• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 Belum dirasakan Oleh 2 Bocah Yang Berada di Jalan Raya Kadu Agung Tigaraksa Kab. Tangerang.

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 05 November 2022, 02.26 WIB Last Updated 2022-11-04T19:26:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    2 anak Tampak sedang makan sate yang di berikan oleh pedagang sate.


    Tigaraksa, suarabantenpost.com-


    Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut mempunyai makna bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Ternyata hanya isapan jempol bagi 2 anak yang berada di jalan raya Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa.


    2 Anak putus sekolah dan terlantar berpakaian compang-camping kira-kira 2 anak tersebut berumur 11-12 tahun berada di daerah maju dan keramaian seperti terlihat di jalan raya Kadu Agung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten nampak kelaparan. Jumat 04/11/22. Pukul. 20.04 wib.


    Koordinator Gabungan beberapa media online yang menamakan "Family Portal Dunia" Dimas Agung Mardhika terkait 2:anak terlantar di jalan raya Kadu Agung angkat bicara,"  Harusnya seusia mereka menjadi pengawasan orang tua dan pemerintah daerah agar mereka diperhatikan dari segi pelajaran/pendidikan yang layak, ujarnya.


    Ia mengatakan," Dalam masalah ini pemerintah daerah kabupaten Tangerang seharusnya sigap dan peka terhadap anak yang putus sekolah dan terlantar karena hal tersebut jelas sudah di atur dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 1." Tegas Dimas.


    Masih dengan Dimas," di khawatirkan kebebasan mereka hidup dijalanan akan banyak dampak negatif dengan suramnya masa depan mereka sebagai anak bangsa, yang masih perlunya perhatian dan pengawasan, apalagi saat ini sedang maraknya aksi tawuran antar remaja, dan berandal-berandal jalanan.tegasnya.


    Saat bincang-bincang dengan awak media online suarabantenpost.com mereka (2 Anak) tersebut mengatakan bahwa namanya Ardi dan Kaffa.


    "Saya bernama Ardi umur saya 12 tahun pak, saya kelas 6 SD, saya berhenti sekolah karena tidak ikut ulangan, pengen sekolah lagi tapi orang tua saya tidak ada biaya, saya tinggal sama ibu kandung dan bapak tiri, bapak dan ibu kandung saya sudah cerai." jawab Ardi.


    Dan 1 anak lagi mengaku bernama kaffa pak, saya umur 11 tahun.


    "Nama saya Kaffa pak, umur 11 tahun, harusnya saya sudah kelas 5 SD saya putus sekolah karena bapak saya dipenjara, ibu saya tidak bekerja, saya tidak mau sekolah pak, saya mau seperti ini aja, rumah kami di dekat stasiun Tigaraksa pak, tujuan kami mau jemput abang lagi ngamen di lampu merah citra raya cikupa, ini aja makan boleh minta sama tukang sate. Jawab Kaffa sedih.


    Red Sbp/Andi Farma

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini