• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wooww..,!" Motor Tangki Besar Bulak-Balik Ngisi BBM Pertalite di SPBU-SPBU Wilayah Serang Timur.

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 03 November 2022, 04.38 WIB Last Updated 2022-11-02T21:49:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Tampak Motor Besar dengan tangki besar sedang antri untuk membeli BBM Pertalite di SPBU. 


    Kab.Serang,. suarabantenpost.com-

    Maraknya motor dengan tangki besar (Suzuki Thunder 125cc, Yamaha Bison 135cc, Honda Megapro 150cc) dengan isi BBM Pertalite rata-rata 15 Liter di SPBU-SPBU yang berada di wilayah Serang timur Kabupaten Serang-Banten. Kamis, 03/11/22.

    Menurut salah satu operator SPBU wilayah Serang Timur mengatakan, jika dirinya hanya sebagai karyawan/operator untuk mengisi kendaraan yang hendak membeli BBM yang tersedia di SPBU tempatnya bekerja.


    "Saya hanya karyawan/Operator di SPBU ini pak, siapa pun yang mau membeli BBM yang tersedia di SPBU ini saya layani dengan baik, adapun kendaraan yang dilarang atau yang harus ditolak jika membeli BBM bersubsidi semua operator sudah di jelaskan oleh manajemen kami. Jadi kalau motor Besar dengan tangki besar bawaan pabriknya belum ada larangan dari manajemen kami," Katanya.


    Lanjut Operator," Jika ada oknum yang memperjualbelikan kembali/eceran itu resikonya di tanggung pelaku eceran, kami operator sebelum pengisian sudah menjelaskan bahwa BBM bersubsidi tidak diperbolehkan untuk dijual eceran itu sudah ada sanksinya, didepan pulau-pulau pengisian sudah di tempel himbauan dan sanksinya." Jelasnya.



    Aktivis Serang Timur Andrey Amin Blodok.

    Aktivis Provinsi Banten Andrey Amin alias Lodok ketika dimintai tanggapannya terkait banyaknya kendaraan roda dua (Motor) dengan tangki besar bulak-balik mengisi BBM Pertalite angkot bicara," Kendaraan roda dua Motor Besar Bulak-Balik Ngisi BBM Pertalite di SPBU-SPBU diduga untuk dijual eceran itu sudah dilarang dan di atur oleh pemerintah sanksinya lumayan berat juga bagi oknumnya yang melanggar peraturan dan kebijakan." Tegas Amin Blodok.


    "Peraturan dan kebijakan Pertamina yang memberikan hukuman bagi penjual bensin/Pertalite/Bio Solar bersubsidi eceran selama 6 Tahun penjara dan denda 30 miliar. Pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait." Tambah Blodok.


    Ia memohon kepada pihak kepolisian agar dapat mengamankan pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, kasihan masyarakat yang membutuhkan BBM Pertalite sampai antri panjang di SPBU-SPBU untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite tersebut. jangan sampai BBM Pertalite bersubsidi di nikmati oleh personal dan golongan saja." Ungkap Amin Blodok.


    Andrey Amin juga menjelaskan," Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu. menjelaskan masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001. Kebijakan ini dibuat mengingat sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain, apalagi lokasinya di perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU." Tutup Amin Blodok.


    Red SBP/Hanapi/.*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini