Tangerang - suarabantenpost.com
Melalui Anggotanya DPP Lembaga Sosial Kontrol LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) resmi buka pengaduan dan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang atas dugaan Mark Up anggaran kegiatan bedah rumah tahun anggaran 2022 di wilayah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten Senin 19/12/2022.
Surat pengaduan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Kab Tangerang dengan nomer surat : 942 / SEK-BIAK / XII / 2022, perihal dugaan KKN pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah tahun anggaran 2022 di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 2.530.000.000,00.
Sekjen DPP LSM BIAK Usran mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi dan data yang kami temukan di lapangan bahwa setidaknya pada Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Kerja Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang mengalokasikan Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang untuk Program Kegiatan Bedah Rumah sebesar 2,5 miliar lebih.
Usran mengatakan"Hasil Investigasi team kami di lapangan, bahwa Program Kegiatan Bedah Rumah Masyarakat itu diperuntukan untuk 92 Orang/Masyarakat Berpenghasilan Rendah di wilayah Kecamatan Teluknaga dengan Alokasi Anggaran Bedah Rumah, 42 Unit untuk anggaran sebesar Rp.30 juta per-unit," terang Usran.
Sedangkan untuk 48 Unit rumah kata Usran untuk anggaran senilai 25 juta rupiah per-unit dan 2 Unit rumah senilai 35 juta rupiah per unit.
Dijelaskan oleh Usran, berdasarkan hasil Investigasi team kami dilapangan, LSM BIAK menemukan adanya Dugaan Mark’ up anggaran yang mengarah ke dugaan KKN pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah di Kecamatan Teluknaga.
Adapun "Spesifikasi kegiatan pembangunan rumah dengan ukuran Panjang 6 M dan Lebar 5 M dan pembangunan rumah dengan ukuran Panjang 5 M dan Lebar 5 M," ujarnya.
Berdasarkan hasil investigasi team kami dilapangan didaptkan keterangan dari penerima bantuan bahwa para penerima bantuan hanya menerima suplai bahan material saja dalam pelaksanaan program tersebut.
"Ada juga beberapa masyarakat yang mendapatkan bantuan Bedah Rumah, tapi belum dikerjakan sama sekali (Fiktif). Diduga ada manipulasi laporan serah terima akhir pekerjaan (FHO) yang seolah-olah pekerjaan sudah 100 persen sedangkan pekerjaan belum 100 persen.
Pihaknya menduga adanya indikasi kerja sama jahat dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) serta Pelaksana kegiatan/Penyedia pada saat penandatangan serah terimah akhir pekerjaan (FHO).
Terakhir Usran meminta kepada pihak-pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Cq Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, agar segera memanggil dan memeriksa pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut ucap Usran.
Red Sbp/Abdi