Tangerang, SuaraBantenPost.com-
Sempat ramai di media sosial perihal pemberitaan dengan adanya Dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti H. Rebo Muhidin, Bagi-bagi Souvenir dan Kalender di sela-sela pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor kecamatan jayanti.
H. Rebo Muhidin SH saat dikonfirmasi dikediamannya mengatakan dirinya sudah menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan media Portalivestigasi.co ke dewan Pers dan aparat hukum Polresta Tangerang. Selasa 20/12/2022.
"Saya sudah menunjuk kuasa hukum untuk memproses mengenai pemberitaan dari oknum wartawan dan pimpinan Redaksi portalinvestigasi.co untuk melaporkan ke dewan pers bahkan ke pihak penegak hukum nanti kita lihat besok setelah selesai dari dewan pers, yang jelas saya sudah di rugikan atas pemberitaan dari pihak media yang memberitakannya saja saat di undang aja untuk klarifikasi meraka tidak mau datang padahal dalam undang-undang pers No. 40 tahun 1999 tentang pers itu kita punya hak jawab. Kenapa ini tidak di lakukan oleh pihak media portalinvestigasi.co berarti dia sudah melanggar kode etik jurnalist, saya jadi heran oknum wartawan zaman sekarang ini apa kah sudah sertifikasi jurnalis apa belum gitu. pemerintah harus di evaluasi wartawan-wartawan macam ini jangan sampai merusak citra nama baik jurnalis, " ujar H. Rebo
Lebih lanjut dia mengatakan "Itu berita dari media portalinvestigasi.co tentang saya bagi-bagi souvenir dan kalender di kantor kecamatan jayanti enggak benar, lagian itu wartawannya konfirmasi enggak sama saya main tayang aja, ada pun saya bagi-bagi souvenir dan kalender itu di Tematik bukan di kecamatan apa kah salah saya bagi-bagi kalender lagian di kalender itu juga bertulisan saya sebagai ketua PK partai golkar di kecamatan jayanti bukan caleg enggak nyambung, sekarang mah kita tunggu aja lah proses hukum sesuai dengan undang-udang yang berlaku" jelas H. Rebo. (Ipank).