SERANG, – suarabantenpost.com
PT Sunjin HJ yang beralamat di Jl. Modern Industri IV No.23, Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawannya.
Perusahaan yang bergerak di bidang pemintalan benang jahit Nylon dan pencelupan yang berfokus pada produksi benang jahit untuk pabrik sepatu NIKE, ADIDAS, ASICS, PUMA tersebut diduga telah melakukan PHK karyawannya secara sepihak sebanyak enam orang.
Salah salah satu karyawan PT Sunjin HJ yang diduga mengalami PHK sepihak, berinisial MH kepada media ini, Kamis, 29 Desember 2022 mengatakan, dirinya menolak di PHK sepihak karena aktifitas perusahaan masih normal seperti biasa.
“Ya kami menolak karena aktifitas perusahaan masih normal. Saya ingin bekerja kembali, karena saya adalah tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Ketua Bidang Advokasi Perburuhan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Suyono mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam membantu karyawan PT Sunjin HJ.
“Ya setelah kami bertemu dengan sejumlah karyawan PT Sunjin HJ yang mengaku telah mengalami PHK sepihak oleh perusahaan, kami akan melakukan upaya hukum. Jelas kami menolak keputusan PHK oleh perusahaan tersebut, karena informasinya aktifitas perusahaan masih normal,” pungkasnya.
Suyono menjelaskan, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. PHK seringkali menjadi ketakutan dan keresahan terbesar bagi para pekerja. Keputusan PHK selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga.
“Menurut Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Di dalam Undang-Undang ini dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak HRD PT Sunjin HJ ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp belum merespon. (*/red)