• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ribuan Karyawan PT. PEMI Balaraja Aksi Mogok Kerja

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 30 Desember 2022, 09.50 WIB Last Updated 2022-12-30T02:50:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Kab.Tangerang, suarabantenpost.com


    Ribuan buruh PT Eds Manufacturing Indonesia gelar aksi ujuk rasa, padati jalan di kawasan PEMI, Desa Tegal Murni, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (29/12/22).


    Massa aksi berkumpul tepat di depan gerbang pabrik, dimana orator pada aksi tersebut bahkan meneriakkan akan terus melakukan aksi, hingga mengancam mengunci pabrik dari luar.


    "Kita tetap melakukan aksi, jangan mau dibodoh-bodohi kita menuntut apa yang menjadi hak kita. Kalau masih tidak ada tanggapan, sekalian kita gembok gerbangnya" teriak orator, dari atas mobil komando.


    Sementara itu, Jarim, Ketua FSPMI PT Eds Manufacturing Indonesia mengungkapkan, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena HAT (Hadiah Akhir Tahun) 2022, yang diterima oleh para buruh pekerja PT PEMI, mendapat pengurangan tanpa kesepakatan.


    Ia pun menyayangkan sikap Kaijo Yazaki Indonesia Group, Mr Takegishi, mengambil keputusan sepihak menurunkan nilai bonus, yang sudah biasa diberikan.


    "Perusahaan mengambil keputusan sendiri tanpa berunding, seharusnya sebelum ditetapkan harus ada kesepakatan sesuai PKB (Perjanjian Kontrak Kerja)" kata Jarim kepada jabarbanten.id, Kamis (29/12/22).


    Diungkapkan Jarim, seharusnya HAT memang ditetapkan oleh perusahaan. Namun, seharusnya ada komunikasi kepada para buruh terkait hal itu.


    Diman akhirnya terdapat masalah dimana perusahaan menetapkan secara sepihak, besaran bonus (HAT)  yang diberikan.


    "Perusahaan tidak mengkomunikasikan kepada kami, tentang besarnya bonus. Sehingga dia memutuskan sendiri, dan ini salah menafsirkan PKB (Perjanjian Kontrak Kerja)" ungkapnya.


    Ia menjelaskan, bahwa pada pasal 36 PKB yang ada, dimana juncto nya ke pasal 23 tentang penilaian karya.


    "Penilaian karyanya aja belum dinilai, ini bonus sudah dicairkan, darimana dasarnya perusahaan mencairkan ini" tegasnya.


    Disebabkan pengambilan keputusan sepihak PT Eds Manufacturing tersebut, dalam hal ini Mr. Takegishi, para buruh pun akhirnya melakukan mogok kerja, hingga menggelar aksi unjuk rasa.


    Terkait hal tersebut, buruh pun telah mengadukannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang (Disnaker) hingga beberapa perwakilan pun mendatangi Perusahaan.


    Namun sayang, kedatangan perwakilan dari Disnaker Kabupaten Tangerang pun akhirnya tidak  membuahkan hasil yang memuaskan para buruh, karena data yang dipinta oleh Disnaker tidak dapat diakses, dengan alasan terkunci.


    Karenanya, Jarim mengungkapkan, aksi unjuk rasa akan terus dilakukan hingga tuntutan buruh dipenuhi. Bahkan, katanya, akan ada penambahan massa aksi lebih banyak lagi.


    "Kita ini konfederasi, baik dari Cilegon, dari Serang, dari Cikande, Tangerang Raya. Karena memang kami juga mengajukan suratnya disamping mogok kerja, juga mengajukan surat unjuk rasa. Karena FSPMI ini berafiliasi, maka seluruh Serikat Pekerja yang ada di Tangerang akan berdatangan ke sini" katanya.

    Redaksi SBP//Ipank//.*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini