KOTA SERANG - suarabantenpost.com
Diduga telah terjadi adanya pemerasan yang dilakukan oknum preman berkedok debtcollector yang meresahkan masyarakat karena adanya perampasan yang dilakukan debtcollector di jalanan hingga mengambil mobil konsumen yang telat bayar,tepatnya di Jalan Raya Cisarua-Megamendung, Bogor Raya, Jawa Barat.
Korbannya adalah wartawan kupasmerdeka.com Kabiro Serang Kota, sekaligus sebagai wakil ketua umum keluarga besar perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia, warga kabupaten serang, mobil Ayla A 1627 BW, milik korban mau dirampas secara paksa." kata Ade Irawan saat di konfirmasi awak media pada Jumat, (08/12/2022) melalui sambungan telepon.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 15.21 WIB, sepulang dari Cianjur tugas liputan dan mengantarkan logistik bantuan bencana gempa bumi cianjur, mulai dari Cianjur puncak sudah diikuti oleh sepeda motor.
Tepatnya di jalanan ada sekelompok orang tak dikenal sebanyak 30 orang menghadang mobil di tengah jalan, preman berkedok dept collektor tepatnya terjadi di Jalan Cisarua-Mega Mendung, Bogor Raya, Jawa Barat,” tegasnya.
Kejadian itu saat mobil yang sedang dikendarai Komari,anggota KOPASGAT, sedang arah pulang ke Serang, beberapa preman jalanan berkedok dept collektor bawa kertas putih perwakilan PT.Anugerah Motung Berlian surat perintah dari leasing Cimb Niaga Finance meminta yang ada di dalam mobil Ayla disuruh keluar semua sambil nada keras.
“Kami memaksa jalan pun tetap di hadang terus oleh segerombolan oknum preman berkedok depcollektor,”
Didalam mobil tersebut, Anto, Komari, dan anak istri saya, sampai-sampai anak saya yang berumur 10 tahun, ketakutan melihat orang banyak menyetop mobil dan di kelilingi semua preman berkedok depcollektor,
“Pihak PT.Anugerah Motung Berlian dikuasakan kepada Ali, meminta uang Rp.3.000.000,- kepada pemilik mobil Ayla A 1627 BW, kalau mobilnya mau dilepas.
“Akhirnya saya negosiasi di Polsek Cisarua dan menyanggupi memberikan uang sebesar Rp. 2.750.000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ngedrop ketakutan melihat banyaknya orang sekitar 30 orang oknum preman berkedok debtcollctor,” paparnya.
Segala tugas yang dijalankannya wartawan dilindungi UU No. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1,” Barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta,”
Kami berharap, Polri segera menangkap semua preman dan depcollektor di jalanan dan menindak tegas perampasan unit di jalanan, karena mereka mengancam dan meneror bahkan meresahkan masyarakat,” Ujar Ade.
"Maraknya Depcolektor yang menarik paksa kendaraan milik debitur yang nunggak cicilan, hukuman 12 Tahun mengintai Depcolektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP." tegas Biro Hukum KOPASGAT Indonesia Advokat Ujang Kosasih, S.H.
Selaku Ketua Umum KOPASGAT Indonesia Ari mengatakan akan melakukan langkah hukum melalui, Penasehat Hukumnya Ujang Kosasih SH dengan gugatan dan LP terkait kejadian tersebut,” pungkas nya.