
PT. Adimulia Argolestari Lahan seluas 130,2 Ha, yang disinyalir dalam sengketa antara masyarakat Transmigrasi Desa Sukamaju dengan
PT. Adimulya Agro Lestari, menjadi polemik panjang. Pasalnya lahan seluas 130,2Ha tersebut juga diklaim PT. Adimulia Argolestari sebagai lahan HGU, yang dimana hal tersebut dibantah oleh warga Transmigrasi Desa Sukamaju.
Pembantahan tersebut disampaikan oleh Nurkholis salah satu tokoh masyarakat sekaligus Ketua BKD (Badan Komunikasi Antar Desa) Desa Sukamaju ,dimana Areal tersebut berada diluar areal peta pelepasan untuk HGU PT. Blangkolam atau PT. Adimulya Agro Lestari.
"Kami mengacu pada Data peta transmigrasi tahun 1984 yang dikeluarkan oleh Kementrian Transmigrasi tentang Relokasi Transmigrasi dan keputusan gubernur 1990 dan 1993 yang jelas tertanda tangani oleh Gubernur Suripto", jelasnya.
Pernyataan tersebut telah disepakati dan juga sudah diperjelas dengan dilakukannya pengukuran oleh BPN pada waktu lalu, dimana pengukuran tersebut disaksikan warga Desa Sukamaju dan Pihak dari PT. Adimulia Argolestari, "Kami pernah mengukurnya dengan BPN dan secara bersama-sama disaksikan PT. Adimulia Argolestari, sehingga terjadilah beberapa kesepakatan yang kami buat namun sayangnya kesepakatan itu tidak lagi dianggap oleh PT. Adimulia Argolestari", Tandasnya.
Menuai kecaman dari pelbagai lapisan masyarakat hingga terjadinya Demonstrasi sampai penutupan akses masuk ke perusahaan, PT. Adimulia Argolestari masih bungkam, audiensi yang dimediasi oleh pihak kepolisian pun disampaikan Nurkholis masih belum menemukan Solusi.(Red)