• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Susilo Ditangkap Polsek Singingi Hilir, Diduga pesanan Perusahaan PT. Adimulia Argolestari

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 10 Januari 2023, 17.04 WIB Last Updated 2023-01-10T10:04:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Riau,10/1- Susilo(40), warga Transmigrasi Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau , ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir pada Hari Senin 9/1 kemarin.


    Penangkapan bermula dari kegiatan pemanenan yang dilakukan oleh warga Desa Sukamaju pada lahan yang diduga menjadi areal sengketa antara warga Desa sukamaju dengan perusahaan PT. Adimulia Argolestari, disinyalir pemanenan tersebut dilakukan karena adanya pengingkaran oleh PT. Adimulia Argolestari atas kesepakatan yang pernah dibuat antara Masyarakat dengan PT. Adimulia Argolestari.

    Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Singingi hilir juga dianggap tidak sesuai dengan SOP Penangkapan sebagaimana diantaranya tertuang dalam Aturan Mengenai Penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Diinformasikan oleh Rudi(35), Saudara dari susilo "Empat orang anggota polisi berseragam datang kerumah kami dan menangkap kakak saya tanpa menunjukan surat perintah penangkapan atau surat apapun yang ditunjukan kepada kami" ungkapnya.

    Disampaikan juga oleh Rudi, "Polisi waktu ngebawa kakak saya katanya kakak saya itu penadah minyak(solar) padahal bukan, dan sekarang katanya kakak saya ditahan karena mencuri sawit dan ada laporan dari PT. Adimulia Argolestari, itukan namanya gak jelas" Tandasnya.

    Diduga penangkapan tersebut pesanan dari perusahaan juga disampaikan oleh salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, "Penangkapan itu sih diduga hanya pesanan dari perusahaan sebagai bentuk intimidasi kepada kami(Red)" ucapnya.

    Menanggapi hal tersebut Pihak kepolisian AKP Agus Kapolsek Singingi hilir membantah anggotanya tidak membawa surat perintah penangkapan, dan akan segera memberikan surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga susilo dalam kurun waktu 24 jam(Red).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +