Kab Lebak – suarabantenpost.com
Ketua BPPKB DPAC Kecamatan Maja Endang soroti adanya pelaksanaan peningkatan jalan betonisasi yang terletak di Kampung Rajab Desa Pasir Kemang kec Maja Kab Lebak tidak memasang papan nama/plang proyek dirinya mengatakan bahwa pihak pelaksana telah melakukan pelanggaran, tidak memasang papan plang proyek, diduga untuk siasati untuk bohongi masyarakat Rabu 08/02/2023.
Lanjut Endang, ia mengatakan proyek betonisasi ini kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya proyek ini ilegal dan dalam hal ini Dinas terkait harus memberikan teguran kepada pihak pelaksana atau kontraktor, dan sejauh mana pengawasan dari Dinas dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Endang.
Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, kata Endang, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Lanjut Endang“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” tegas Endang.
Ditempat terpisah Dodi selaku dari lembaga WN 88 Humas Mabes Polri angkat bicara terkait adanya proyek betonisasi yang terletak dikampung Rajab Desa Pasir Kemang Kecamatan Maja Kab Lebak, yang diduga tidak transparan dalam penyelenggaraan keuangan negara yang dilakukan PT. Sinar Mitra Mandiri untuk mengelabuhi masyarakat sekitar.
Lanjut Dodi menurutnya dengan adanya papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.
“Seharusnya pihak Dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan betonisasi itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada,” ujarnya.
Pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut, jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong,” tandasnya.
Red Sbp/Panji