• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    2 Toko di Kecamatan Curug Bebas Jual Obat Tramadol hcl dan Eximer.

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 22 Maret 2023, 15.38 WIB Last Updated 2023-03-22T08:38:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tangerang - suarabantenpost.com

    Beredarnya obat keras tanpa resep sudah sering dikatakan oleh aparat penegak hukum (APH)  barang siapa yang menjual/mengedarkan obat keras tanpa resep dokter maka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No 36-2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," dalam pemberitaan - pemberitaan di media online maupun cetak. Lain halnya dengan 2 toko kosmetik yang menjual/mengecer di wilayah hukum Polresta Tangerang.


    1. Jalan raya Diklat Pemda Curug Wetan  Kecamatan Curug.

    2.  Jl Raya Curug Parigi Suka Bakti Kecamatan Curug.


    masih kuat bertengger menjual mengedarkan obat keras jenis tramadol hcl dan eximer. Kebal hukum kah toko tersebut, tanya warga.Salah satu warga Curug Sobari saat mengatakan kepada awak media.


    "Sudah lama bang toko itu jual obat tramadol hcl dan eximer, disini pajangan kosmetik yang di etalase itu cuma kedok doang, asli nya jual obat tramadol dan eximer." ucapnya.


    Lanjut Sobari," sepengetahuan saya obat tramadol hcl dan eximer tersebut tidak boleh dijual bebas harus pakai resep dokter, tapi kenapa anak-anak remaja bebas beli obat keras tersebut di toko, Kecamatan Curug ini, apa kebal hukum yah bang." Tanya Sobari.


    Pembeli obat tramadol dan eximer Rizky saat bercengkrama dengan polosnya mengatakan. Saya beli obat tramadol di toko kosmetik tersebut bang. Buat ngilangin rasa nyeri dan pegal-pegal habis kerja. Biar enak tidur, ngeplay juga seh." Jawabnya polos.


    Menurut BPOM Banten Desi," jenis obat tramadol hcl dan eximer tersebut termasuk obat golongan G /Obat keras, penjualannya harus memakai resep dokter, tidak boleh sembarang dijual bebas, pengunaannya harus di atur oleh dokter. Obat tersebut berbahaya jika dikonsumsi remaja - remaja." Ujarnya.


    Red Sbp.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +